TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG No.01 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DALAM MENGATASI PENIPUAN IDENTITAS DIDUNIA MAYA

OXSANA PUTRI FERADOVA, NIM : 502021217 (2025) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG No.01 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DALAM MENGATASI PENIPUAN IDENTITAS DIDUNIA MAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502021217_BAB I_DAFTAR PUTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text
502021217_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (716kB)
[img] Text
502021217_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (577kB)
[img] Text
502021217_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img] Text
502021217_DAFTAR PUTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (487kB)
[img] Text
502021217_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (788kB)
[img] Text
502021217_cover_akhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG No.01 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DALAM MENGATASI PENIPUAN IDENTITAS DIDUNIA MAYA Oxsana putri feradova Penipuan identitas di dunia maya merupakan salah satu kejahatan yang semakin marak dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan tegas terhadap penyalahgunaan identitas di dunia maya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis penerapan Pasal 30 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 dalam menangani kasus penipuan identitas. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah Bagaimanakah Tinjauan yuridis penerapan pasal 30 Undang-undang No.01 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam mengatasi penipuan identitas didunia maya, dan Apakah yang menjadi dasar dibentuknya pasal 30 Undang-undang No.01 tahun 2024 tentang penipuan identitas didunia maya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis perundang-undangan dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 30 UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat terhadap pihak yang dengan sengaja mengakses, merusak, atau menyalahgunakan sistem elektronik orang lain tanpa hak, termasuk dalam kasus penipuan identitas. Penerapan pasal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di dunia maya, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan teknologi dan pengawasan yang efektif. Selain itu, diperlukan sinergi antara regulasi, penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi tindak pidana penipuan identitas di dunia maya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal ini menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan sistem elektronik, baik untuk mengakses, merusak maupun menyebarkan informasi elektronik tanpa izin, yang dalam konteks ini sering kali digunakan untuk tindakan penipuan identitas. Dan dasar pembentukan pasal ini berfokus pada upaya perlindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam transaksi elektronik. Kata Kunci : Tinjauan yuridis, Pasal 30, UU No. 1 Tahun 2024, Informasi dan Transaksi Elektronik, Penipuan Identitas, Dunia Maya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Darmadi Djufri, S.H.,M.H 2. Indrajaya, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Tinjauan yuridis, Pasal 30, UU No. 1 Tahun 2024, Informasi dan Transaksi Elektronik, Penipuan Identitas, Dunia Maya.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 24 May 2025 06:38
Last Modified: 24 May 2025 07:15
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/31573

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.