MEISYANDA PUTRI, NIM. 502021258 (2025) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBERSTALKING (MENGUNTIT) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021258_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021258_BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
|
![]() |
Text
502021258_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (247kB) |
|
![]() |
Text
502021258_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
|
![]() |
Text
502021258_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
|
![]() |
Text
502021258_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
![]() |
Text
502021258_Cover_Sampai_Lampiran.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak positif sekaligus tantangan dalam bidang hukum, salah satunya munculnya tindak pidana cyberstalking. Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan berbasis digital yang dilakukan dengan cara mengganggu, melecehkan, atau mengancam individu melalui media elektronik, khususnya media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyberstalking berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya cyberstalking. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, serta mengacu pada literatur dan sumber hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku cyberstalking dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27B ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya cyberstalking antara lain adalah keuntungan finansial, motif politik, dendam pribadi, kurangnya kesadaran hukum, hingga pengaruh perkembangan teknologi dan lemahnya sistem keamanan digital. Diperlukan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan cyberstalking secara efektif, demi memberikan perlindungan hukum bagi para korban. Kata Kunci : Cyberstalking, Tindak Pidana, Undang-Undang ITE, Pertanggungjawaban Pidana, Kejahatan Cyber
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Hj.Susiana Kifli,S.H.,M.H. 2. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Cyberstalking, Tindak Pidana, Undang-Undang ITE, Pertanggungjawaban Pidana, Kejahatan Cyber |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 07 May 2025 06:09 |
Last Modified: | 07 May 2025 06:09 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30401 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |