ELIZA PRICILLIA, NIM 502021082 (2025) TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE SHOPEE ATAS PRODUK CACAT JUAL BELI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021082_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (338kB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021082_BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (164kB) |
|
![]() |
Text
502021082_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (145kB) |
|
![]() |
Text
502021082_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
|
![]() |
Text
502021082_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
|
![]() |
Text
502021082_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
![]() |
Text
502021082_Cover_sampai_Lampiran.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Hukum berperan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam aktivitas jual beli yang semakin kompleks seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kemajuan teknologi. Hadirnya e-commerce atau transaksi jual beli online melalui platform seperti marketplace shopee memudahkan masyarakat melakukan kegiatan jual beli yang cepat aman dan efisien, namun hal ini juga membawa permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan konsumen terhadap produk cacat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penyelesaian sengketa terhadap produk cacat jual beli online pada marketplace shopee dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? dan Bagaimanakah pertanggung jawaban Marketplace Shopee terhadap produk cacat jual beli online menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada marketplace shopee dapat dilakukan melalui non litigasi serta litigasi jika upaya damai gagal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggung jawaban menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi, sementara marketplace shopee tidak bertanggung jawab langsung atas produk cacat, melainkan menyediakan fitur Pusat Resolusi untuk pengajuan klaim pengembalian barang dan/atau dana. Marketplace shopee dapat melakukan peningkatan upaya penyelesaian sengketa serta menyediakan lokasi pengaduan di berbagai kota untuk mempermudah keluhan konsumen terkait produk cacat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. 2. Syahriati Fakhriah, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Marketplace Shopee, Produk Cacat, Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata Ilmu Hukum > Undang-Undang, Peraturan-peraturan, Perkara-perkara |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 24 Apr 2025 04:34 |
Last Modified: | 24 Apr 2025 04:39 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30173 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |