Marshaal NG., Marshaal NG. and Suatmiati, Sri and Saputra, Angga (2018) HUKUM ACARA TATA NEGARA INDONESIA. TUNAS GEMILANG PRESS. ISBN 978-602-1153-88-8 (Unpublished)
|
Text
gabung HAPTUN oke.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Mata kuliah “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”1 (HAPTUN) atau disebut dengan istilah lain “Hukum Acara Tata Usaha Negara” (HATUN) sesungguhnya merupakan pengetahuan hukum yang umurnya relatif masih muda2. Namun demikian dilihat dari segi bobotnya mata kuliah HATUN (alasan kenapa menggunakan istilah HATUN, lihat penjelasan selanjutnya) tidak kalah pentingnya dengan mata kuliah hukum acara lainnya, umpamanya Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Acara Peradilan Agama atau Hukum Acara Tata Negara. Hukum Acara Tata Usaha Negara (HATUN) di Indonesia dikenal dan mendapat arti penting dalam lalu lintas hukum dimulai dari sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (disingkat UUPTUN No. 5 Tahun 1986). Walaupun demikian konsepsinya sesungguhnya telah diisyaratkan sekitar tahun 1948, yaitu ketika diberlakukannya Undang Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Jadi dengan demikian secara emberioral Hukum Acara Tata Usaha Negara (HATUN) itu sesungguhnya telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman dan Kejaksaan, kemudian dipertegas lagi melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan selanjutnya diganti dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif |
Divisions: | Lain - Lain > E-book |
Depositing User: | Irwan syah |
Date Deposited: | 11 Apr 2020 03:01 |
Last Modified: | 11 Apr 2020 03:01 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7505 |
Actions (login required)
View Item |