HARYANTO, NIM. 91217062 (2019) PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP BADAN USAHA COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 828K/Pdt.Sus-PHI/2016). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91217062_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
91217062_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (624kB) |
Abstract
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial, eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah suatu perkara yang mudah karena banyak faktor yang menghambat antara lain tidak adanya barang atau aset yang dapat diajukan untuk dieksekusi, terlebih apabila Termohon eksekusinya adalah badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) sebagaimana eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 828K/Pdt.Sus-PHI/2016?; dan 2) Apakah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV)?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) sebagaimana eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 828K/Pdt.Sus-PHI/2016, tidak dapat dilaksanakan karena sampai dengan saat ini pemohon tidak menemukan barang/aset milik Tergugat atau termohon eksekusi yaitu CV Trisakti; dan 2) Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perselisihan hubungan industrial terhadap badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu a) Hambatan yuridis meliputi 1) Adanya perlawanan dari pihak ketiga (Derden Verzet); 2) Adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi; 3) Adanya permohonan Peninjauan Kembali; dan b) Hambatan non yuridis meliputi 1) Tidak adanya barang atau aset yang dapat diajukan untuk dieksekusi; 2) Adanya perlawanan secara fisik dari termohon eksekusi; 3) Adanya campur tangan pihak ketiga; 4) Kurang maksimalnya peran Pengadilan; dan 5) Tidak ditariknya sekutu komplementer atau sekutu pengurus sebagai Tergugat. Kata Kunci: Putusan, eksekusi, perselisihan hubungan industrial
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1.Dr. H. Erli Salia, S.H., M.H. 2. Dr. Holijah, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Putusan, eksekusi, perselisihan hubungan industrial |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 30 Jan 2020 01:57 |
Last Modified: | 30 Jan 2020 01:57 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6206 |
Actions (login required)
View Item |