AGUS TRIAWAN, NIM. 91217064 (2019) BATAS WAKTU PEMBAYARAN UPAH PROSES PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDY PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 43/PDT.SUS-PHI/2017/PN.PLG). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91217064_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
91217064_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (619kB) |
Abstract
Salah satu gugatan perselisihan permutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang yang disertai dengan tuntutan pembayaran upah proses adalah gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Industrial Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg. antara Eko Purwanto, dkk. sebagai Para Penggugat melawan PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (PT SBWP) sebagai Tergugat, dimana salah satu tuntutan dari Eko Purwanto, dkk. adalah menuntut agar upah proses dibayar sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perselisihan tersebut. Jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/ PUU-IX/2011, seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial Palembang tanpa memperhatikan alasan apapun dapat memutus tuntutan upah proses Eko Purwanto, dkk. sampai dengan putusan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, faktanya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Palembang justru memutus upah proses tersebut berdasarkan pertimbangan keadilan.Untuk melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap batas waktu pembayaran upah proses tersebut, jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normative (yuridis normatife research) sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan prilaku hukum. Dari hasil analisis diketahui bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial terhadap batas waktu pembayaran upah proses pemutusan hubungan kerja dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Plg telah memenuhi asas keadilan. Hal ini dapat dilihat dari penentuan batas waktu pembayaran upah proses PHK yang tidak merujuk sepenuhnya kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/ PUU-IX/2011, akan tetapi penentuan batas waktu pembayaran upah proses dihitung berdasarkan waktu penyelesaian yang rill dilakukan antara Para Penggugat dan Tergugat. Kata Kunci: Batas Waktu Pembayaran upah proses pemutusan hubungan kerja.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1.Dr. Saipuddin Zahri, SH.,M.H. 2. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Batas Waktu Pembayaran upah proses pemutusan hubungan kerja. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 30 Jan 2020 01:12 |
Last Modified: | 30 Jan 2020 01:12 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6203 |
Actions (login required)
View Item |