EKSEKUSI PERKARA BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (TILANG) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS PADA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU

FENI ALNASRI, NIM. 91217074 (2019) EKSEKUSI PERKARA BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (TILANG) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS PADA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91217074_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
91217074_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian berjudul Eksekusi Perkara Tilang Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Penelitian bersifat Deskriptif. Jenis Data Diambil dari Sumber Primer dan Sekunder. Teknik Pengumpulan Data dengan cara Wawancara, Observasi, Studi Pustaka, dengan tahap editing, Klasifikasi, Verifikasi dan Analisis Data. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana Pelaksanaan Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, 2.Apakah Perbedaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang dan Tilang Elektronik (E-Tilang) menggunakan Id BRIVA pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, Teori Pemidanaan dan Penjatuhan Pidana. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu adalah supaya E-Tilang atau Tilang Elektronik ini merupakan pemanfaatan teknologi yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi, diperoleh juga kesimpulan Perbedaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang dan Tilang Elektronik (E-Tilang) menggunakan Id BRIVA pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu adalah eksekusi perkara tilang berdasarkan Perma RI No. 12 tahun 2016 membuat proses eksekusi tilang diputus secara verstek karena pemanfaatan teknologi demi menciptakan rasa keadilan dan hukum lebih baik. Kata Kunci : Eksekusi, Perkara Tilang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing,1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum. 2. Dr. H Paisol Burlian, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Perkara Tilang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 09 Dec 2019 04:55
Last Modified: 09 Dec 2019 04:57
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6125

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.