Riska Nurul Azmi, NIM.502022075 (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEREDARAN TEMBAKAU GORILA TERHADAP ANAK MELALUI PLATFORM INSTAGRAM DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502022075_BABI_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
502022075_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
||
|
Text
502022075_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (197kB) |
||
|
Text
502022075_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (148kB) |
||
|
Text
502022075_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (152kB) |
||
|
Text
502022075_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
||
|
Text
502022075_COVER SAMPAI LAMPIRAN - Copy.pdf Restricted to Repository staff only Download (9MB) |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan pelaku untuk dituntut atas tindak pidana karena perbuatan melawan hukum, disertai kesalahan (sengaja/kealpaan), dan kapasitas mental (tidak ada alasan pemaaf) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran tembakau gorila terhadap anak via Instagram di wilayah Polrestabes Palembang Apa kendala penegak hukum dalam menindak pelaku peredaran tersebut Mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran tembakau gorila terhadap anak melalui Instagram di Polrestabes Palembang. Menganalisis kendala penegakan hukum terhadap pelaku. Sasaran Penelitian Memberikan rekomendasi pencegahan dan penindakan berbasis empiris bagi polisi dan masyarakat. Penelitian hukum empiris sosio-legal dengan data primer (wawancara penyidik Reserse narkotika Polrestabes Palembang, observasi) dan sekunder (UU No. 35/2009 Narkotika, KUHP, ITE). Analisis deskriptif kualitatif: reduksi, penyajian, verifikasi deduktif. Lokasi: Polrestabes Palembang.Pelaku peredaran tembakau gorila via Instagram di Polrestabes Palembang bertanggung jawab pidana berdasarkan UU No. 35/2009 (penjara 4-12 tahun). Kendala: anonimitas akun, kurang SDM cyber, koordinasi lintas instansi lemah. Rekomendasi: edukasi digital, deteksi AI, revisi UU ITE. Pelaku peredaran tembakau gorila terhadap anak via Instagram di Polrestabes Palembang dapat dipertanggungjawabkan pidana berdasarkan UU No. 35/2009 dengan sanksi 4-12 tahun penjara. Kendala utama meliputi anonimitas platform dan keterbatasan SDM cyber. Diperlukan edukasi digital, teknologi deteksi, serta revisi regulasi untuk pencegahan efektif.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. H, Erli Salia, S.H., M.H. 2. Abdul Jafar S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban pidana, tembakau gorila, Instagram. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 29 Apr 2026 04:26 |
| Last Modified: | 29 Apr 2026 04:26 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/35119 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
