YON EDI WINARA, NIM. 91216062 (2018) KOORDINASI ANTARA PENYIDIK KEPOLISIAN RESOR KOTA (POLRESTA) PALEMBANG DENGAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91216062_BAB I_DAFTARPUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
91216062_BAB II_SAMPAI_TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (590kB) |
Abstract
Dalam rangka penegakan hukum pidana diperlukan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum, hal ini sesuai dengan ketntuan KUHAP. Antara lain : sejak awal suatu tindak pidana diungkap, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, apabila terjadi penghentian penyidikan, perpanjangan penahanan, prapenuntutan dan lain-lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana koordinasi antara penyidik kepolisian resort kota (Polresta) Palembang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penyelesaian perkara pidana ? dan apakah kendala yang dihadapi penyidik kepolisian resort kota (Polresta) Palembang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam koordinasi proses penyelesaian perkara pidana ?, Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka atau dokumen dan mengkaji peraturan perundang-undangan serta didukung data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara. lalu data-data tersebut dianalisis dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini adalah, bahwa Koordinasi antara penyidik Polresta palembang dengan jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara pidana diantaranya dilakukan baik secara instansional yaitu antara Kepolisian dengan kejaksaan, dan secara fungsional antara penyidik Polresta Palembang dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. Koordinasi tersebut dapat dilakukan baik secara formal artinya jika ada hambatan misalnya masalah administratif maka penyidik dan penuntut umum berpedoman pada hasil keputusan bersama MAHKEJAPOL, sedangkan secara non formal penyidik dan penuntut umum secara aktif berkonsultasi dan mengadakan pendekatan-pendekatan secara informal. Sementara kendala yang dihadapi penyidik Polresta Palembang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara pidana adalah, faktor perbedaan dalam menafsirkan beberapa peraturan perundang-undangan, faktor sarana dan prasarana, faktor kkekurang koperatifan antara sub sistem, kepentingan korps, perbedaan jenjang pendidikan dan kepangkatan. Kata Kunci : Koordinasi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Erli Salia., S.H., M.H. 2. Dr. Arief. W. Wardhana, S.H., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Koordinasi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | PPS Manajemen (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 16 Mar 2019 05:49 |
Last Modified: | 16 Mar 2019 05:49 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3481 |
Actions (login required)
View Item |