ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

ALBADRUL MANIRU, NIM : 91223002 (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG. Masters thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
91223002_Bab I_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
91223002_Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] Text
91223002_Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (240kB)
[img] Text
91223002_Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img] Text
91223002_Daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text
91223002_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
91223002_Cover_Sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG Oleh Albadrul Maniru Fenomena putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi masih menimbulkan problematika dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya terjadi pada perkara tahun 2023 di Pengadilan Negeri Palembang. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: (1) bagaimana penerapan putusan bebas terdakwa tindak pidana korupsi tahun 2023 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang; dan (2) bagaimana akibat hukum dari putusan bebas terdakwa tindak pidana korupsi tahun 2023 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris. Pendekatan ini dilakukan melalui analisis putusan pengadilan, ketentuan perundang-undangan, serta literatur hukum pidana yang relevan untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan putusan bebas didasarkan pada Pasal 183 KUHAP, karena majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan adanya kerugian negara serta perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sementara hakim lebih menekankan pada kelemahan formil pembuktian daripada menafsirkan hukum secara progresif sesuai karakter korupsi sebagai extraordinary crime. Akibat hukumnya adalah pemulihan hak-hak terdakwa, sekaligus kritik terhadap lemahnya dakwaan dan strategi pembuktian jaksa, tantangan bagi hakim dalam menjaga independensi dan akuntabilitas, serta menurunnya legitimasi peradilan tipikor dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. Kata Kunci: Putusan Bebas, Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang, Akibat Hukum, Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Ruben Achmad, SH, MH. 2. Dr.Hj, Sri Suatmiati, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Putusan Bebas, Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang, Akibat Hukum, Hukum Pidana.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Program Pasca Sarjana > Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 13 Jan 2026 06:10
Last Modified: 13 Jan 2026 06:10
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34577

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.