UPAYA HUKUM PIHAK KETIGA PEMILIK BARANG BUKTI YANG DITETAPKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DALAM TINDAK PIDANA YANG DIATUR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

TEDDY HENDRAWAN ANGGAR SAPUTRA, NIM. 9122 30 70 (2025) UPAYA HUKUM PIHAK KETIGA PEMILIK BARANG BUKTI YANG DITETAPKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DALAM TINDAK PIDANA YANG DIATUR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
9122 30 70_bab 1 + dapus.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
9122 30 70 bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (449kB)
[img] Text
9122 30 70_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (485kB)
[img] Text
9122 30 70_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
9122 30 70 dapus.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[img] Text
9122 30 70 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

UPAYA HUKUM PIHAK KETIGA PEMILIK BARANG BUKTI YANG DITETAPKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DALAM TINDAK PIDANA YANG DIATUR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA OLEH : TEDDY HENDRAWAN ANGGAR SAPUTRA Tesis ini membahas upaya hukum pihak ketiga pemilik barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta politik hukum atas kendala dari upaya hukum tersebut di masa mendatang, dengan studi kasus menurut Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 6/Pdt.G/2019/PN.Mre. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif sumber bahan hukum dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, upaya hukum pihak ketiga hanya dapat dilakukan melalui perlawanan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN), dikarenakan kendala dari faktor hukum yaitu kekosongan hukum baik dalam KUHP dan KUHAP bilamana tindak pidana yang diperiksa dan diputus adalah tindak pidana umum, yang berdampak kepada ketidakpastian hukum sehingga keadilan bagi pihak ketiga beritikad baik tidak terlindungi. Politik hukumnya di masa mendatang, adalah dengan formulasi ditetapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menghimbau Hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tindak pidana umum, untuk menerima surat keberatan dari pihak ketiga, untuk diperiksa dan diputus penetapan kepemilikan sah dari barang bukti, yang mana keberatan tersebut diajukan oleh pihak ketiga paling lama 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan dan dibacakan, dengan upaya akhir berupa kasasi. Dalam hal terbukti Penyidik dan Penuntut Umum tidak menelusuri kebedaraan pihak ketiga yang berhak, dan dalam hal pihak ketiga mengetahui perampasan setelah adanya putusan dan telah lewat waktu masa mengajukan keberatan, maka pihak ketiga dapat mengajukan upaya hukum perlawanan ke PN sebagai hak, yang mana tata cara ini dianalogikan menurut UU Tipikor sebagai pengaturan terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus, sehingga upaya hukum pihak ketiga yang berkeadilan dapat terakomodasi dan berkepastian hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PEMBIMBING 1. Dr. H. Ruben Achmad. SH., M.H., 2. Dr. H. Erli Salia, S.H., M.H.,
Uncontrolled Keywords: Barang Bukti, Dirampas Untuk Negara, Pihak Ketiga, Perlawanan, Upaya Hukum.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Acara Pidana
Divisions: Program Pasca Sarjana > Hukum (S2)
Depositing User: Perpustakaan umpalembang
Date Deposited: 24 Dec 2025 07:04
Last Modified: 24 Dec 2025 07:04
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34312

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.