Fiska Mulyani, Nim : 502021239 (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENGAMBILAN TARIF PARKIR SECARA LIAR (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR PALEMBANG). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021239_BAB I _ DAFRAR _ PUSTAKA (1).pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
502021239_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (550kB) |
||
|
Text
502021239_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (585kB) |
||
|
Text
502021239_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (411kB) |
||
|
Text
502021239_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (539kB) |
||
|
Text
502021239_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
|
Text
502021239_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENGAMBILAN TARIF PARKIR SECARA LIAR (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR PALEMBANG) FISKA MULYANI Penegakan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan nilai-nilai dan pedoman hukum dalam mencapai suatu, keadilan, kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan aturan, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk tanggung jawab. Oleh karena itu di Kota Palembang masih sering terjadi praktik pungutan parkir liar maka dari itu perlunya penegakan hukum. Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalam kehidupan dan kebutuhan sistem transport, karena di setiap perjalanan dengan kendaraan pribadi umumnya selalu dimulai dan diakhri tempat parkir. Akan tetapi masih banyak juru parkir liar yang artinya belum ada surat izin resmi dari pemerintahan Kota Palembang. Pungutan liar (pungli) adalah salah satu sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 368 dan 335 Ayat 1 KUHP. Pungutan liar adalah suatu tindak pidana yang sengaja melakukan mengumpulkan uang secara tidak sah dalam jumlah tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan pengambilan tarif parkir secara liar di kota palembang. Penelitian ini mengunakan metode empiris atau penelitian yang langsung mengumpulkan data melalui, wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya Kepolisian Polrestabes Palembang dalam menanggulangi tindak pidana pemungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir liar yang dapat dilihat dari upaya yang dilakukan antara lain upaya Pre Emtif berupa melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kemudian upaya preventif berupa berupa patroli serta pengawasan secara rutin. Selanjutnya upaya respresif Kepolisian Polrestabes Palembang melakukan proses acara pemeriksaan cepat. Adapun hambatan Kepolisian Polrestabes Palembang dalam menanggulangi tindak pidana pemungutan liar oleh juru parkir, yaitu masyarakat lebih tertutup dan tidak memberikan laporan aduan, banyak pelaku juru parkir liar yang melarikan diri,masih banyaknya juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi. ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENGAMBILAN TARIF PARKIR SECARA LIAR (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR PALEMBANG) FISKA MULYANI Penegakan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan nilai-nilai dan pedoman hukum dalam mencapai suatu, keadilan, kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan aturan, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk tanggung jawab. Oleh karena itu di Kota Palembang masih sering terjadi praktik pungutan parkir liar maka dari itu perlunya penegakan hukum. Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalam kehidupan dan kebutuhan sistem transport, karena di setiap perjalanan dengan kendaraan pribadi umumnya selalu dimulai dan diakhri tempat parkir. Akan tetapi masih banyak juru parkir liar yang artinya belum ada surat izin resmi dari pemerintahan Kota Palembang. Pungutan liar (pungli) adalah salah satu sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 368 dan 335 Ayat 1 KUHP. Pungutan liar adalah suatu tindak pidana yang sengaja melakukan mengumpulkan uang secara tidak sah dalam jumlah tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan pengambilan tarif parkir secara liar di kota palembang. Penelitian ini mengunakan metode empiris atau penelitian yang langsung mengumpulkan data melalui, wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya Kepolisian Polrestabes Palembang dalam menanggulangi tindak pidana pemungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir liar yang dapat dilihat dari upaya yang dilakukan antara lain upaya Pre Emtif berupa melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kemudian upaya preventif berupa berupa patroli serta pengawasan secara rutin. Selanjutnya upaya respresif Kepolisian Polrestabes Palembang melakukan proses acara pemeriksaan cepat. Adapun hambatan Kepolisian Polrestabes Palembang dalam menanggulangi tindak pidana pemungutan liar oleh juru parkir, yaitu masyarakat lebih tertutup dan tidak memberikan laporan aduan, banyak pelaku juru parkir liar yang melarikan diri,masih banyaknya juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pungutan Lia
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | 1. Dr. Ismail Pettanasse,.SH.,M.H 2. Wicaksono Putra Hariyadi,.SH.M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pungutan Liar. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 17 Dec 2025 04:52 |
| Last Modified: | 17 Dec 2025 04:52 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34252 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
