RUSTAM BAHLUAN, NIMJ. 91222048 (2025) TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) DAN 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG -UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO 240/PID.SUS/2021/PN KAG). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91222048_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
91222048_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (588kB) |
||
|
Text
91222048_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (434kB) |
||
|
Text
91222048_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (218kB) |
||
|
Text
91222048_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (354kB) |
||
|
Text
91222048_FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) DAN 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG -UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO 240/PID.SUS/2021/PN KAG) Oleh : RUSTAM BAHLUAN Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah berat di Indonesia yang harus segera di atasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan mengenai pengedar dan pengguna narkotika. Ketentuan sanksi pada tindak pidana narkotika telah diatur di dalam Bab XV Pasal 111 sampai Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi bagi para pelaku tindak pidana narkotika adalah penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal seumur hidup, denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hakim dalam memberikan putusan suatu kasus, akan mempertimbangkan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data dari penelitian ini adalah data kepustakaan. Data kepustakaan yang digunakan adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek atau lokasi yang dijadikan tempat penelitian, tetapi melalui sumber kepustakaan. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah pertimbangan yang bersifat yuridis, yaitu hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta yuridis yang tampak dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dakwaan oleh penuntut umum, karena setelah menghubungkan antara barang bukti, alat bukti dan perumusan unsur pasal, Terdakwa tidak memenuhi unsur minimal 2 unsur pasal yang didakwakan, sehingga hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh karena pelaku tidak adanya unsur kesalahan. Saran penelitian ini Hakim hendaknya mempertimbangkan faktor yuridis dan non-yuridis, serta faktor filosofis dan sosiologis, agar tercipta putusan yang konsisten bila terdapat kesamaan kasus dalam sidang yang akan datang. Hakim dalam memutus kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, agar memperhatikan kapasitas dari terdakwa, apakah terdakwa berpotensi menjadi pengedar, atau menjadi pemakai, sehingga bisa diputus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kata Kunci : pertimbangan hakim, Putusan Bebas, Penyalahgunaan Narkotika.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr.Darmadi Djufri,SH., M.H. 2.Dr.Martini,S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : pertimbangan hakim, Putusan Bebas, Penyalahgunaan Narkotika. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Lain - Lain > pidato |
| Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
| Date Deposited: | 15 Nov 2025 04:39 |
| Last Modified: | 15 Nov 2025 04:39 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/34160 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
