M. FAJRI MADANI, NIM : 502021373 (2025) TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK EUTHANASIA OLEH DOKTER DI INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF KUHP. Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
502021373_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
502021373_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (862kB) |
||
|
Text
502021373_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (812kB) |
||
|
Text
502021373_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (595kB) |
||
|
Text
502021373_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (842kB) |
||
|
Text
502021373_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
502021373_Cover_Sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK EUTHANASIA OLEH DOKTER DI INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF KUHP M. FAJRI MADANI Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Pidana terhadap Praktik Euthanasia oleh Dokter di Indonesia Menurut Perspektif KUHP. Permasalahan euthanasia masih menimbulkan perdebatan, baik dari segi etika, moral, maupun hukum. Di satu sisi, euthanasia sering dianggap sebagai bentuk kasih sayang untuk mengakhiri penderitaan pasien, namun di sisi lain perbuatan ini dapat dipandang sebagai tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai euthanasia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan tindakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penelusuran literatur hukum, doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Indonesia belum secara eksplisit mengatur mengenai euthanasia, namun tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP secara khusus mengatur mengenai pembunuhan atas permintaan korban yang menegaskan bahwa euthanasia aktif tetap dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dengan demikian, dokter yang melakukan praktik euthanasia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa secara hukum pidana positif di Indonesia, euthanasia oleh dokter tidak dibenarkan dan tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Namun demikian, perlu adanya pembaharuan hukum pidana untuk memberikan kepastian hukum, khususnya terkait dengan dilema medis dan hak asasi manusia dalam konteks penghormatan terhadap martabat pasien. Kata Kunci: Hukum Pidana, Euthanasia, Dokter, KUHP, Pertanggungjawaban Pidana
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr .H. Erli Salia, S.H., M.H 2. Hj.Susiana Kifli S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Hukum Pidana, Euthanasia, Dokter, KUHP, Pertanggungjawaban Pidana |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 04:16 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 04:16 |
| URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/33861 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
