PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEDIA PLATFORM JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRAKSASI ELEKTRONIK (ITE)

DIKI AKBAR, NIM : 502021271 (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEDIA PLATFORM JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRAKSASI ELEKTRONIK (ITE). Skripsi thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
502021271_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502021271_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (466kB)
[img] Text
502021271_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (518kB)
[img] Text
502021271_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img] Text
502021271_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (240kB)
[img] Text
502021271_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502021271_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEDIA PLATFORM JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRAKSASI ELEKTRONIK (ITE) DIKI AKBAR Judi online merupakan suatu fenomena yang marak terjadi di lingkungan masyarakat sekarang ini. Hal ini disebabkan era globalisasi yang memungkinkan semua kegiatan manusia dapat dilakukan secara online, termasuk sistem keuangan modern. Namun tidak semua kelebihan internet ini digunakan secara positif, banyak juga digunakan secara negatif termasuk praktik judi online. Judi online aktivitas taruhan atau permainan yang dilakukan secara daring melalui internet atau aplikasi. Dalam judi online, pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk mendapatkan keuntungan. Judi online memiliki dampak yang sangat besar terhadap sistem perekenomian di Indonesia. Dikarenakan judi online ini akan berpengaruh terhadap aliran dana ekonomi nasional sehingga dapat menyebabkan inflasi mata uang rupiah bahkan dapat membuat perekonomian Indonesia terpuruk bahkan bangkrut. Permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyedia platform judi online yang ada di Indonesia (2) Bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana terhadap penyedia platform judi online. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban Pidana terhadap penyedia flatform judi online berupa implementasi beberapa Undang-Undang, Salah satunya yang paling tegas adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan penelitian tersebut disarankan agar pemerintah lebih tegas dalam mengimplementasikan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait judi online. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyedia Platform, Judi Online, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Martini, S.H., M. H 2. Febrina Hertika Rani, S.H., M. H
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyedia Platform, Judi Online, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 24 Oct 2025 03:33
Last Modified: 24 Oct 2025 03:33
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/33799

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.