M HAIDIR MAULANA, NIM:502020158 (2025) PENYELESAIAN PERALIHAN SENGKETA TANAH TERKAIT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (PUTUSAN PN PALEMBANG NOMOR 198/Pdt.G/2023/PN PLG) YANG MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM. Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
502020158_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502020158_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (408kB) |
|
![]() |
Text
502020158_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (338kB) |
|
![]() |
Text
502020158_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
|
![]() |
Text
502020158_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
![]() |
Text
502020158_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
502020158_Cover_Sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTARAK Penyelesaian Peralihan Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah (Putusan PN Palembang 198/Pdt.G/2023/PN PLG) Yang Memberikan Kepastian Hukum M HAIDIR MAULANA Abstrak: Tanah memiliki keterkaitan mendalam dengan kehidupan manusia, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat beraktivitas. Selain itu, tanah juga berkaitan dengan hak kepemilikan yang sangat penting, yang dapat berpindah melalui beberapa metode. Peralihan hak atas tanah mencakup berbagai cara seperti jual beli, penyewaan, hibah, pewarisan, pertukaran, dan pengalihan hak berdasarkan putusan pengadilan. Proses peralihan ini membutuhkan dokumentasi yang sah, seperti akta notaris dan pendaftaran di kantor pertanahan untuk memastikan keabsahan hukum. Jual beli tanah, sebagai bentuk transaksi yang paling umum, diatur oleh hukum baik dalam hukum perdata maupun hukum adat, dengan ketentuan yang mengharuskan penyusunan akta dan pendaftaran di kantor pertanahan untuk menjamin kepastian hukum. Dalam hal ini, hukum adat mengatur bahwa transaksi jual beli hanya sah jika dilakukan secara nyata dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah. Pendaftaran tanah juga menjadi hal yang krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, proses jual beli tanah melibatkan pembayaran pajak seperti PPh dan BPHTB serta verifikasi sertifikat tanah yang dilakukan melalui kantor pertanahan. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi sengketa mengenai peralihan hak atas tanah. Salah satu contoh adalah putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 198/Pdt.G/2023/PN PLG, yang menunjukkan bagaimana sengketa kepemilikan hak atas tanah dapat diselesaikan melalui proses hukum. Dalam penelitian ini, akan dibahas mengenai penyelesaian peralihan hak atas tanah dalam kasus tersebut serta pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa kepemilikan hak atas tanah, guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat. Bagaimana cara penyelesaian peralihan kepemilikan hak atas tanah dalam studi kasus putusan PN Palembang (198/Pdt.G/2023/PN PLG), serta pertimbangan hakim dalam memutus sengketa kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa tanah dinyatakan secara verstek dikarenakan karena ketidakhadirannya tergugat dan telah dipenuhi dengan saksi-saksi yang ada. Kata kunci : Penyelesaian, hak tanah, hak milik.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Mulyadi Tanzili, SH.,MH. 2. Indrajaya, SH.,MH. |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Penyelesaian, hak tanah, hak milik. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Oct 2025 01:31 |
Last Modified: | 08 Oct 2025 01:31 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/33712 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |