ERIE FIRMANSYAH, NIM : 91222036 (2025) KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DITINJAU DARI PASAL 486 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91222036_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
![]() |
Text
91222036_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (738kB) |
|
![]() |
Text
91222036_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
91222036_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (427kB) |
|
![]() |
Text
91222036_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (384kB) |
|
![]() |
Text
91222036_FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Ditinjau Dari Pasal 486 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Oleh Erie Firmansyah Penyelenggara Pemilu di Indonesia terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu, model kelembagaan penyelenggara Pemilu berdiri secara independen dan terlepas dari intervensi pemerintah, partai politik (parpol) maupun kelompok kepentingan lain. Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat banyak pelanggaran hukum. Setidaknya ada enam jenis masalah hukum Pemilu yaitu kode etik penyelenggara, pelanggaran administrasi, sengketa proses, sengketa tata usaha negara, perselisihan hasil dan tindak pidana. Untuk penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Pada tesis ini membahas bagaimana kedudukan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu dan peranan Bawaslu dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif (legal research) dimana menelaah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum tertulis. Hasil dari penelitian ini Bawaslu yang menentukan apakah laporan atau temuan tindak pidana Pemilu terpenuhi syarat formil dan materil pelanggaran Pidana Pemilu, namun secara substansial Bawaslu tidak memiliki kewenangan khusus dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu, kewenangan penyelidikan dan penyidikan masih merupakan kewenangan Kepolisian, begitupun kewenangan penuntutan dan eksekusi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Bawaslu berperan dalam a) menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, b) melakukan kajian awal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, c) menyusun kajian pelanggaran tindak pidana Pemilu, termasuk didalamnya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi serta meminta keterangan dari ahli, d) menugaskan Gakkumdu unsur Kepolisian untuk melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan kepada Gakkumdu unsur Kepolisian melalui surat tugas Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, e) melakukan pembahasan bersama dengan Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejakasaan dalam melakukan penyusunan kajian pelanggaran tindak pidana Pemilu, f) menentukan laporan tindak pidana Pemilu yang diterima akan diteruskan atau tidak diteruskan kepada Penyidik berdasarkan hasil pleno. Kata Kunci : Pemilihan Umum, Kedudukan Bawaslu, Pidana Pemilu.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, S.H., M. Hum. 2. Dr. Erli Salia, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Pemilihan Umum, Kedudukan Bawaslu, Pidana Pemilu. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Filsafat dan Teori Hukum |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 30 Sep 2025 02:54 |
Last Modified: | 30 Sep 2025 02:54 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/33643 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |