MUHAMMAD ARIS BAHRUL ALAM, 502020166 (2025) KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.
|
Text
502020166_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502020166_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (85kB) |
|
![]() |
Text
502020166_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (35kB) |
|
![]() |
Text
502020166_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
|
![]() |
Text
502020166_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
|
![]() |
Text
502020166_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
502020166_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (986kB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG MUHAMMAD ARIS BAHRUL ALAM 502020166 Dalam Pasal 1 butir 29 KUHAP telah diatur pula tentang "keterangan anak" yang berbunyi: Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkarapidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang. Permasalahannya adalah apakah ada kekuatan pembuktian keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana dan apakah ada kekuatan mengikat keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosiologi) yang bersifat deskriptif (menggambarkan). Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana tidak mempunyai nilai pembuktian, hal ini dikarenakan keterangan anak itu diberikan tanpa sumpah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 185 ayat (7) dan Penjelasan Pasal 171 KUHAP, maka keterangan anak tidak mempunyai kekuatan pembuktian, namun hanya untuk menguatkan keyakinan hakim serta hanya dapat dipakai sebagai tambahan alat bukti yang sah dan dapat dipakai sebagai petunjuk dan keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena keterangan anak hanya dipakai sebagai petunjuk saja, bukan sebagai keterangan saksi, karena anak yang belum berumur lima belas tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Kata kunci : Kekuatan pembuktian, kekuatan mengikat, keterangan anak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Hj. Susiana Kifli, SH, MH Pembimbing Skripsi 2 : Mona Wulandari, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | Kekuatan pembuktian, kekuatan mengikat, keterangan anak. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 07 Aug 2025 06:50 |
Last Modified: | 07 Aug 2025 06:50 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/32655 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |