HARMONIS SASTRO, NIM: 91223005 (2025) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP BARANG/BENDA DALAM KONDISI RUSAK/HILANG DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
912 23 005_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
![]() |
Text
912 23 005_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (788kB) |
|
![]() |
Text
912 23 005_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
|
![]() |
Text
912 23 005_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (405kB) |
|
![]() |
Text
912 23 005_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (433kB) |
|
![]() |
Text
912 23 005_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (751kB) |
|
![]() |
Text
912 23 005_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan yang merupakan data sekunder, yang disebut penelitian kepustakaan. Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, yaitu norma (kaedah) untuk penelitian kepustakaan dari penelitian lapangan. Penelitian ini dititik beratkan pada studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan lebih diutamakan dari pada data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data yang telah diperoleh melalui studi kepustakaan, penulis melakukan penelitian lapangan. Untuk itu dalam penelitian ini telah ditetapkan wilayah (lokasi) dan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh informasi bahwa pihak penuntut umum bertanggung jawab atas kehilangan barang sitaan yang dijadikan barang bukti saat barang sitaan telah diserahkan kepada penuntut umum dari penyidik. Pertanggung jawaban terhadap kehilangan benda sitaan dalam proses peradilan pidana merupakan tanggung jawab pihak yang pada saat itu memegang peranan. Berkaitan dengan sanksi atau hukum terhadap pihak yang menghilangkan barang sitaan adalah disesuaikan dengan berat ringannya kesalahan dan pilihan hukuman apa yang akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Berkaitan dengan menghilangkan barang sitaan atau barang bukti berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang upaya menghilangkan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Bahwa berdasarkan pengaturan mengenai ketentuan atau aturan yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab menghilangkan benda sitaan baik itu KUHAP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus tentang sanksi bagi pihak yang menghilangkan benda sitaan yang dijadikan barang bukti. Sanksi diberikan sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing atau jika hilangnya benda sitaan karena kesengajaan dari pihak ketiga atau masyarakat, maka yang melakukan tindakan menghilangkan benda sitaan akan dikenakan sanksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci : Aparat Penegak Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Benda Sitaan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. 2. Dr. Abdul Latif Mahfuz, S.H., M.Kn. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Aparat Penegak Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Benda Sitaan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 07 Aug 2025 03:53 |
Last Modified: | 07 Aug 2025 05:49 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/32647 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |