NANDA, NIM : 502021158 (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MENGHALANGI AMBULANS DI JALAN RAYA BERDASARKAN PASAL 134 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502021158_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021158_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (159kB) |
|
![]() |
Text
502021158_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (147kB) |
|
![]() |
Text
502021158_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
|
![]() |
Text
502021158_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (228kB) |
|
![]() |
Text
502021158_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
502021158_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MENGHALANGI AMBULANS DI JALAN RAYA BERDASARKAN PASAL 134 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN NANDA Ambulans memiliki hak utama di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dalam suatu perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi tindakan penghalangan terhadap ambulans, baik karena ketidaktahuan, kelalaian, maupun kesengajaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terhadap tindak pidana menghalangi ambulans di jalan raya serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan menghalangi ambulans dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Jika tindakan tersebut membahayakan nyawa, maka sanksinya dapat diperberat sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3.000.000,00. Dalam perspektif hukum pidana, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban jika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (schuld), hubungan sebab-akibat (causaliteit), serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk mencegah pelanggaran ini, diperlukan peningkatan penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik (ETLE) serta sosialisasi yang lebih luas guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans. Dengan kombinasi pendekatan hukum dan edukasi yang lebih baik, diharapkan kasus penghalangan ambulans dapat diminimalisir sehingga akses layanan medis darurat dapat berjalan dengan optimal. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hak Prioritas Ambulans, Tindak Pidana, UU Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Luil Maknun, S.H., M.H., 2. Jumadi, S.H., M.H., |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hak Prioritas Ambulans, Tindak Pidana, UU Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 04:19 |
Last Modified: | 28 Jul 2025 04:19 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/32618 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |