TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH KONTRAK DIGITAL MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA

GILANG APRIANSYAH, NIM : 502021098 (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH KONTRAK DIGITAL MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502021098_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502021098_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img] Text
502021098_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (379kB)
[img] Text
502021098_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
502021098_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (397kB)
[img] Text
502021098_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)
[img] Text
502021098_Cover_Sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH KONTRAK DIGITAL MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA GILANG APRIANSYAH Tanggung jawab hukum adalah kewajiban seseorang untuk menanggung akibat dari perbuatannya, baik yang melanggar hukum maupun yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Aturan hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan bertransaksi. Kontrak digital menjadi salah satu bentuk perjanjian yang semakin populer, terutama dalam transaksi bisnis dan layanan online. Meskipun kontrak digital menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun tidak sedikit permasalahan hukum yang muncul akibat pelanggaran atau ketidak pahaman mengenai isi kontrak tersebut, Salah satu isu penting dalam konteks kontrak digital adalah tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum dalam kontrak digital. Tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh kontrak digital dalam konteks hukum perdata di Indonesia mengikuti prinsip-prinsip hukum perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kontrak digital, meskipun tidak memiliki bentuk fisik yang sama dengan kontrak konvensional, tetap memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh kontrak digital berlaku berdasarkan kelalaian, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut Pelaku usaha dalam transaksi digital bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang dialami akibat wanprestasi atau kegagalan produk/jasa yang dijual secara online dan Mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat digunakan yaitu penyelesaian secara Negosiasi,Mediasi atau Arbitrase dan Penyelesaian Melalui Pengadilan. . Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Kerugian, Kontrak Digital.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Mona Wulandari, S.H.,M.H 2. Ledy Wila Yustini, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Kerugian, Kontrak Digital.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 21 Jul 2025 02:58
Last Modified: 21 Jul 2025 02:58
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/32574

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.