ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN PELEKATAN SIDIK JARI PADA MINUTA AKTA DI HADAPAN NOTARIS ANGGA MAHADITAMA YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN OKU TIMUR

SATRIA RAYLANGKI, NIM 502021043 (2025) ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN PELEKATAN SIDIK JARI PADA MINUTA AKTA DI HADAPAN NOTARIS ANGGA MAHADITAMA YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN OKU TIMUR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
1. 502021043 _ BAB I _ DAFTAR PUSTAKA. Pdf.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
2. 502021043_BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (331kB)
[img] Text
3. 502021043_BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)
[img] Text
4. 502021043_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (283kB)
[img] Text
5. 502021043 _ DAFTAR PUSTAKA. pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (506kB)
[img] Text
6. 502021043_LAMPIRAN. PDF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
7. 502021043_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 1876 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Namun, dalam praktiknya untuk memperkuat pembuktian keabsahan akta, pelekatan sidik jari pada minuta akta sering dilakukan. Dalam pembuatan akta otentik, Notaris mengandalkan permintaan para pihak dan tampil sesuai keinginan dan gagasan para pihak, sehingga kepentingan dan hak para pihak terlindungi. Studi ini menganalisis 1. Bagaimana proses pelekatan sidik jari pada minuta akta di hadapan Notaris Angga Mahaditama yang berkedudukan di Kabupaten OKU Timur. 2. Bagaimana kekuatan hukum pelekatan sidik jari pada minuta akta di hadapan Notaris Angga Mahaditama yang berkedudukan di Kabupaten OKU Timur. Penelitian ini adalah jenis Penelitian Empiris (Empirical Legal Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelekatan sidik jari pada Minuta Akta di hadapan Notaris Angga Mahaditama yang berkedudukan di Kabupaten OKU Timur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN-P. Saat pelaksanaan proses pelekatan sidik jari oleh para penghadap di hadapan Notaris Angga Mahaditama, notaris dan para penghadap harus memperhatikan dengan seksama dua hal berikut: pertama, sidik jari yang dilekatkan dalam Minuta Akta harus benar-benar berasal dari jari penghadap yang bersangkutan. Kedua, sidik jari penghadap harus diambil dan dilekatkan pada hari, tanggal, dan jam yang sama saat Minuta Akta disusun di hadapan Notaris dan para saksi. Selanjutnya, Kekuatan hukum pelekatan sidik jari pada Minuta Akta di hadapan Notaris Angga Mahaditama yang berkedudukan di Kabupaten OKU Timur memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, jika Notaris tidak memenuhi kewajiban mencantumkan sidik jari dalam Minuta Akta, dapat menimbulkan permasalahan hukum yang berpotensi melemahkan validitas akta tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Notaris untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memastikan keabsahan setiap akta yang dibuat serta melindungi kepentingan para pihak yang terlibat. Dengan diberlakukannya aturan mengenai kewajiban pencantuman sidik jari dalam Minuta Akta, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk Notaris, dan mencegah kemungkinan sengketa di kemudian hari. Kata kunci: Akta Otentik; Notaris; Sidik Jari; Minuta; Pembuktian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Akta Otentik; Notaris; Sidik Jari; Minuta; Pembuktian
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 28 Jun 2025 04:13
Last Modified: 28 Jun 2025 04:13
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/32433

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.