ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR- UNSUR PIDANA DALAM PERKARA PENADAHAN BARANG CURIAN MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

M. SADDAM ABDILLAH AMI, NIM. 502021329 (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR- UNSUR PIDANA DALAM PERKARA PENADAHAN BARANG CURIAN MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502021329_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502021329_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
502021329_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)
[img] Text
502021329_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
502021329_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)
[img] Text
502021329_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502020329_Cover_Sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR- UNSUR PIDANA DALAM PERKARA PENADAHAN BARANG CURIAN MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA Oleh: M. SADDAM ABDILLAH AMI Tindak pidana penadahan diatur pada Bab XXX Buku Ke-II KUHP pada Pasal 480, 481 dan 482. Delik ini dinamakan tindak pidana “ Pertolongan jahat atau disebut juga tadah ”. Jenis kejahatan ini termasuk kejahatan harta benda. Dan dapat juga dianggap sebagai pemanfaatan atas kejahatan yang dilakukan oleh orang lain dari kemudahan terhadap kejahatan yang dilakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara penadahan barang curian menurut hukum pidana di Indonesia ?. Dan, 2). Apa akibat hukum dari tidak terbuktinya unsur-unsur pidana dalam perkara penadahan barang curian menurut hukum di Indonesia ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah terdiri dari data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara penadahan barang curian menurut hukum pidana di Indonesia bahwa unsur perbuatan dibuktikan melalui saksi, barang bukti dan / atau pengakuan terdakwa, misalnya kwitansi jual beli, rekaman komunikasi, CCTV atau kesaksian orang yang melihat transaksi. Unsur objek ( barang dari kejahatan) harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa barang tersebut berasal dari suatu tindak pidana, Artinya, harus ada tindak pidana utama ( misalnya pencurian) yang terbukti. Dapat dibuktikan dari laporan korban, hasil penyelidikan polisi, keterangan pelaku utama kejahatan, atau identifikasi barang yang hilang. 2). Akibat hukum dari tidak terbuktinya unsur-unsur pidana dalam perkara penadahan barang curian menurut hukum di Indonesia bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya, tidak cukup bukti atau hukum yang diterapkan wajib dibebaskan dari segala tuntutan (vrijspraak). Bahwa terdakwa yang dibebaskan berhak memperoleh pemulihan hak, misalnya nama baik dan hak-hak lainnya yang hilang akibat proses hukum. Dengan tidak terbuktinya unsur pidana menyebabkan gugurnya tuntutan pidana terhadap terdakwa penadahan. Kata Kunci: Pembuktian, Pencurian, Penadahan, Hukum Pidana Indonesia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Khalisah Hayatuddin, S.H., M.Hum, 2. Muhammad Taufiq., S.H., M.H.,
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pembuktian, Pencurian, Penadahan, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 03 Jul 2025 06:31
Last Modified: 03 Jul 2025 06:31
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/32364

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.