ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS TANAH WAKAF YANG DIAMBIL DARI HARTA PENINGGALAN SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM

RESTY AGUSTIN, NIM : 502021001 (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS TANAH WAKAF YANG DIAMBIL DARI HARTA PENINGGALAN SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502021001_BAB I_DAFTAR PUTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502021001_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (407kB)
[img] Text
502021001_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (474kB)
[img] Text
502021001_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
502021001_DAFTAR PUTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (323kB)
[img] Text
502021001_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502021001_Cover_ampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS TANAH WAKAF YANG DIAMBIL DARI HARTA PENINGGALAN SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM RESTY AGUSTIN Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi. Wakaf dilakukan dengan menyerahkan sebagian harta pribadi untuk dimanfaatkan secara permanen demi kepentingan umum atau keagamaan, tanpa menghilangkan nilai pokok dari harta tersebut. Harta yang telah diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dimiliki kembali secara pribadi karena telah menjadi milik Allah SWT. Dalam praktiknya, wakaf tidak selalu bersumber dari harta milik pribadi yang sepenuhnya dikuasai individu, melainkan juga dapat berasal dari harta peninggalan yang belum dibagikan kepada para ahli waris. Kondisi ini sering menimbulkan persoalan hukum dan konflik, khususnya apabila pelaksanaan wakaf dilakukan sebelum proses pembagian warisan dan tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum tanah wakaf yang bersumber dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan menurut hukum Islam, serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan wakaf yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari seluruh ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif, dengan mengacu pada berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pemikiran para ulama dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, status tanah wakaf bergantung pada waktu dan cara pewakafannya. Jika tanah diwakafkan sebelum pewaris meninggal dunia, maka tanah tersebut bukan bagian dari harta warisan dan tidak memerlukan persetujuan ahli waris. Namun, jika hanya berupa wasiat, maka yang dapat diwujudkan maksimal sepertiga dari total harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih dari itu. Jika wakaf dilakukan setelah pewaris meninggal dan sebelum pembagian warisan, maka wakaf hanya sah jika disetujui seluruh ahli waris, sebagaimana diatur dalam KHI Pasal 215 dan UU No. 41 Tahun 2004. Selain itu, wakaf yang dilakukan oleh ahli waris tanpa kesepakatan seluruh ahli waris dinyatakan tidak sah dan dapat dibatalkan. Oleh karena itu, meskipun wakaf bernilai ibadah, pelaksanaannya harus memperhatikan hak para ahli waris dan tunduk pada ketentuan syariat. Kata Kunci: Status Hukum, Wakaf, Warisan, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Koesrin Nawawie A.,S.H.,M.H 2. Febrina Hertika Rani,S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Status Hukum, Wakaf, Warisan, Hukum Islam
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 May 2025 07:04
Last Modified: 27 May 2025 07:04
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/31742

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.