Pertikal, NIM. 502021229 (2025) tinjauan yuridis sanksi pidana pengawasan dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021229_BAB_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021229_BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (297kB) |
|
![]() |
Text
502021229_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (269kB) |
|
![]() |
Text
502021229_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
|
![]() |
Text
502021229_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (243kB) |
|
![]() |
Text
502021229_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
![]() |
Text
502021229_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tentang kuhp baru dan bagaimana proses dan ide terciptanya pidana pengawasan sebagai sanksi Pidana pengawasan dalam KUHP baru dan kebijakan kebijakan yang terjadi dalam proses penegakan hukum di indonesia dan bagaiamana pengawasan pidana dalam sistem pemidanaan sebagai suatu upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hukum pidana pengawasan adalah penyempurnaan dari pidana bersyarat yang sudah ada sebelumnya. Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok baru dalam KUHP baru, Lahirnya KUHP 2023 menunjukkan adanya perubahan arah pemidanaan di Indonesia KUHP menekankan tujuan pemidanaan pada pencegahan, pemasyarakatan, dan pemulihan keseimbangan, berbeda dengan KUHP lama yang lebih berorientasi pada pemberian efek jera. Hal ini dibuktikan dengan munculnya pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana alternatif ini merupakan hal yang tepat apabila dilihat dari tujuan pemidanaan dan bagaimana pelaksanaan pidana alternatif di negara lain. Pidana alternatif ini tidak hanya memberikan pilihan hukuman yang lebih manusiawi dan restoratif, tetapi juga diharapkan dapat mengatasi masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pidana pengawasan merupakan alternatif dari pidana penjara yang bersifat non-custodial atau pembinaan diluar lembaga, pidana ini diharapkan dapat mengurangi over capacity di lembaga pemasyarakatan dan menghindari stigma buruk sebagai mantan terpidana. Pidana pengawasan menerapkan asas Rehabilitas, asas Resosialisasi, dan asas prevensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan menganilisis serta memberikan pandangan hukum dalam efektifitas pidana pengawasan dalam KUHP baru terhadap penurunan kejahatan. Pidana pengawasan menekankan pentingnya penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif sanksi pidana berbeda dengan KUHP lama yang lebih berorientasi pada hukuman. Pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas serta sarana dan prasarana demi kemajuan dan cita-cita KUHP baru dan yang lama.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | pembimbing 1:Dr.Serlika Aprita,S.H.,M.H Pembimbing 2:M.Taufiq,S.H.,M.H |
Uncontrolled Keywords: | tinjauan yuridis,sanksi pidana pengawasan,undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 May 2025 07:09 |
Last Modified: | 21 May 2025 07:09 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/31440 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |