RA. JIHAN OKTARISA, NIM. 502021262 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ATAS PEMBATALAN LAYANAN MAKE UP ARTIST OLEH KONSUMEN SECARA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021262_BAB I_ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (5MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021262_BAB II.PDF.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (737kB) |
|
![]() |
Text
502021262_BAB III.PDF.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (629kB) |
|
![]() |
Text
502021262_BAB IV.PDF.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (487kB) |
|
![]() |
Text
502021262_DAFTAR PUSTAKA..pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (511kB) |
|
![]() |
Text
502021262_Lampiran_merged.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
|
![]() |
Text
502021262_Cover_Sampai_Lampiran..pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (12MB) |
Abstract
Pembatalan layanan secara sepihak oleh konsumen menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku usaha make up artist. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial bagi pelaku usaha, seperti kehilangan pendapatan, kesempatan menerima klien lain, hingga rusaknya reputasi bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelaku usaha make up artist terhadap pembatalan sepihak oleh konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pelaku usaha make up artist. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha terbagi menjadi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dapat dilakukan dengan menyusun perjanjian tertulis yang mencantumkan syarat dan ketentuan pembatalan, serta menerapkan kebijakan tanda jadi (DP) yang bersifat tidak dapat dikembalikan. sementara itu, perlindungan represif dapat ditempuh melalui jalur hukum, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun gugatan perdata dengan dasar wanprestasi sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1238 dan 1365. faktor utama yang menyebabkan pembatalan sepihak oleh konsumen meliputi perubahan rencana mendadak, ketidaksiapan finansial, kurangnya pemahaman mengenai perjanjian layanan, serta pengaruh eksternal seperti saran dari pihak lain. Untuk menghindari kerugian akibat pembatalan sepihak, pelaku usaha disarankan untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen mengenai kebijakan layanan, menerapkan sistem kontrak yang lebih ketat, serta memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam transaksi jasa. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan kesadaran hukum yang lebih tinggi, diharapkan permasalahan pembatalan sepihak dalam layanan make up artist dapat diminimalisir, sehingga menciptakan hubungan bisnis yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PEMBIMBING : 1. Koesrin Nawawie A.,S.H.,M.H 2. Desni Raspita, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci:Perlindungan hukum, pelaku usaha, make up arist, pembatalan sepihak, konsumen |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 May 2025 04:46 |
Last Modified: | 21 May 2025 04:46 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/31385 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |