DIAN WINATA, NIM. 502021049 (2025) PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021049_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021049_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (593kB) |
|
![]() |
Text
502021049_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (338kB) |
|
![]() |
Text
502021049_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (185kB) |
|
![]() |
Text
502021049_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (405kB) |
|
![]() |
Text
502021049_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (668kB) |
|
![]() |
Text
502021049_Cover_Sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Korupsi selalu menjadi permasalahan besar yang dihadapi Indonesia dari zaman dahulu hingga zaman sekarang. Dampak yang ditimbulkan dari korupsi tidak main-main, bahkan sebuah negara adidaya pun dapat dibuat luluh lantah akibat korupsi. Oleh karena korupsi sulit untuk diberantas, maka tidak bisa hanya menggunakan ketentuan-ketentuan yang umum saja, tetapi juga diperlukan ketentuan-ketentuan khusus untuk memberantasnya. Ketentuan khusus tersebut salah satunya dengan adanya pembuktian yang bersifat khusus pada perkara Tipikor, yaitu perluasan alat bukti untuk membentuk alat bukti petunjuk dan pembuktian terbalik. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Tindak Pidana Korupsi yang seperti apa yang bisa dilakukan pembuktian terbalik? (2) Bagaimana batasan-batasan dalam menerapkan pembalikan beban pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi? Penelitian ini mengambil jenis penelitian normatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang mencari kebenaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mana data dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mencari, mengumpulkan, membaca, dan menelaah bahan-bahan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian terbalik bisa diterapkan di semua tindak pidana korupsi, kecuali tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang nilainya dibawah sepuluh juta. Akan tetapi, pembuktian terbalik tidak dilakukan secara murni, melainkan diakukan secara berimbang. pembuktian terbalik berimbang maksudnya adalah terdakwa dan penuntut umum sama-sama diberikan kewajiban untuk membuktikan, namun objek yang dibuktikan berbeda. Pasal 37 A ayat (3) dan Pasal 38 B ayat (1) memberikan beban pembuktian yang seimbang antara terdakwa dan penuntut umum. Terdakwa harus membuktikan mengenai harta bendanya, sedangkan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam perkara pokok. Berbeda dengan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari sepuluh juta, pembuktian yang digunakan adalah pembuktian terbalik murni, yang mana terdakwa harus membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya bukanlah merupakan suap. Kata kunci: Pembuktian, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1. Dr. Hambali Yusuf, SH, M.Hum 2. Drs. Edy Kastro, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 May 2025 03:21 |
Last Modified: | 21 May 2025 03:21 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/31052 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |