PENERAPAN PASAL MAKAR DALAM KASUS TIGA AKTIVIS PAPUA MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid.B/2019/PN.Tim)

MUHAMAD FAKHRI, 502021139 (2025) PENERAPAN PASAL MAKAR DALAM KASUS TIGA AKTIVIS PAPUA MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid.B/2019/PN.Tim). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502021139_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (799kB) | Preview
[img] Text
502021139_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (247kB)
[img] Text
502021139_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
502021139_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[img] Text
502021139_Cover sampai Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
502021139_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img] Text
502021139_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penerapan Pasal Makar merupakan upaya penegakan hukum pidana terhadap tindakan yang dianggap mengancam keutuhan negara, kedaulatan pemerintah, atau tatanan konstitusional yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, makar diatur dalam Pasal 104 hingga 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalpasal ini mencakup perbuatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan sebagian wilayah negara, baik melalui kekerasan maupun ancaman kekerasan. Penerapan pasal makar sering kali menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku makar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia? (2) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku makar pada studi putusan Nomor 27/Pid.B/2019/PN.Tim? Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal makar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengacu pada beberapa ketentuan hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 106 sampai dengan Pasal 110 KUHP tentang makar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur proses penanganan perkara pidana. Selain itu, penerapan pasal makar juga tidak terlepas dari prinsipprinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam praktiknya, penerapan pasal makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta instrumen hak asasi manusia lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. Serlika Aprita., S.H., M. H. 2. Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M. H.
Uncontrolled Keywords: Penerapan Pasal, Makar, Aktivis Papua, Hukum Pidana
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 10 May 2025 03:12
Last Modified: 10 May 2025 03:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30604

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.