FUNGSI PENGAWASAN ANTAR BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

MERLIN SUDIARTO, 502019009 (2024) FUNGSI PENGAWASAN ANTAR BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Skripsi thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
Text
502019009_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (404kB) | Preview
[img] Text
502019009_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] Text
502019009_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)
[img] Text
502019009_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502019009_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15kB)
[img] Text
502019009_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (643kB)
[img] Text
502019009_Cover_Sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK FUNGSI PENGAWASAN ANTAR BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Oleh : Merlin Sudiarto Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, masalah pengawasan bank yang semula didasarkan pada pola pendekatan pengawasan institusional diubah menjadi pola pendekatan pengawasan fungsional. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan perlu adanya pemisahan fungsi otoritas moneter dan sistem pembayaran di satu sisi dengan fungsi pengawasan dan pembinaan bank di sisi lainnya. Dengan demikian, Bank Indonesia selaku hanya akan menjalankan otoritas dibidang kebijakan moneter dan sistem pembayaran, sedangkan otoritas di bidang pengawasan dan pembinaan bank akan dilakukan oleh sebuah lembaga independen, yaitu: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan UU RI No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan tugas pokok dan fungsi guna menjamin Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) agar tetap dapat terjaga guna mencapai tujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara sehat, sustainable, dan stabil. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Penulisan Hukum Normatif yang bersifat deskriptif (mengambarkan), yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. 1) Mengenai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diatur di dalam Pasal 7 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi kewenangan pengawasan, pengaturan dan mengenai kesehatan bank. Selain itu, kewenangan mengenai pemberian perintah tertulis beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2) Akibat hukum dari transisi kewenangan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK adalah terjadinya desentralisasi sebagian wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK yang menyebabkan beban Bank Indonesia yang semakin ringan dan lebih terfokus kepada urusan moneter, proses deteksi dan penanganan penyimpangan dan pelanggaran di dunia perbankan dilakukan oleh tiga lembaga sekaligus, yaitu: a) Tugas Bank Indonesia fokus pada urusan moneter, proses deteksi dan penanganan penyimpangan. b) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus pada mengawasi dan melaporkan ke Bank Indonesia bila terjadi penyimpangan dan pelanggaran. c) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) fokus dalam menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam menjaga stabilitas system. Perbankan sesuai kewenangannya yang diatur oleh undang-undang yang masing-masing memiliki fokus yang berbeda sehingga diharapkan pelanggaran dan penyimpangan di dunia perbankan dapat cepat dideteksi dan dilakukan tindakan yang tepat untuk mencegah secara dini pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara sistemik. Kata Kunci : Penggawasa, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing Skripsi 1 : M. Soleh Idrus., SH., MS Pembimbing Skripsi 2 : Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Penggawasa, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 07 May 2025 03:36
Last Modified: 07 May 2025 03:37
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30438

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.