MARDI PARLINDUNGAN PAKPAHAN, NIM.502021066 (2025) KEDUDUKAN SERTA PERAN LEMBAGA ADAT BATAK (MARGA PAKPAHAN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TERHADAP AHLI WARIS DI KOTA PALEMBANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502021066_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.PDF.pdf Download (2MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021066_BAB II.PDF.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
|
![]() |
Text
502021066_BAB III.PDF.pdf Restricted to Repository staff only Download (315kB) |
|
![]() |
Text
502021066_BAB IV.PDF.pdf Restricted to Repository staff only Download (226kB) |
|
![]() |
Text
502021066_DAFTAR PUSTAKA.PDF.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
|
![]() |
Text
502021066_LAMPIRAN.PDF.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
![]() |
Text
502021066_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK KEDUDUKAN SERTA PERAN LEMBAGA ADAT BATAK (MARGA PAKPAHAN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TERHADAP AHLI WARIS DI KOTA PALEMBANG MARDI PARLINDUNGAN PAKPAHAN Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum mengenai cara penerusan dan peralihan harta kekayaan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dari generasi ke generasi. Masyarakat adat Batak memiliki kebiasaan budaya dan norma yang diturunkan dari para leluhur untuk menjalani kehidupan yang baik, yang tidak terpisahkan dari kegiatan yang diatur dalam adat dan budaya. Salah satu aspek tersebut adalah sistem waris yang dianut oleh masyarakat Batak, di mana garis keturunan ditarik melalui pihak laki-laki (patrilineal). Berdasarkan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung No. 179/Sip/1961 dan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung No. 03/Yur/Pdt/2018, kedua putusan tersebut sama-sama mengatur perihal hak waris terhadap kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah penerapan pembagian harta waris dalam hukum adat Batak (Marga Pakpahan) di kota Palembang? (2) bagaimanakah kedudukan dan peran Lembaga adat Batak (Marga Pakpahan) dalam menyelesaikan sengketa waris terhadap anak Perempuan yang tidak mendapatkan harta waris?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pembagian harta waris pada marga Pakpahan di kota Palembang terdapat 2 cara dalam menerapkan pembagian warisan kepada ahli warisnya yaitu sistem patrilineal dan sistem parental. Kedudukan Lembaga Adat Batak (Marga Pakpahan) dikota Palembang adalah sebagai mediator dalam suatu penyelesaian sengketa apabila tidak ditemukannya penyelesaian secara kekeluargaan dengan menggunakan prinsip Dalihan Natolu. Diperlukan koordinasi seluruh ketua adat marga batak yang ada di kota Palembang untuk membahas kepastian tentang pembagian warisan. Penelitian lebih lanjut terhadap masyarakat batak yang masih memegang teguh adat-istiadat walaupun ia merantau ke kota dan juga dari sudut pandang harta waris dan ahli waris, tetapi juga terhadap masyarakat batak marga lainnya. Kata Kunci: Kedudukan, Lembaga Adat Batak, Penyelesaian Sengketa, Waris
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PEMBIMBING: 1. ATIKA ISMAIL, SH.,MH 2. DEA JUSTICIA ARDHA, SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan, Lembaga Adat Batak, Penyelesaian Sengketa, Waris |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Adat |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 03 May 2025 03:42 |
Last Modified: | 03 May 2025 03:42 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30165 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |