MUHAMMAD AGUNG RIYADI WIJAYA, NIM:502021282 (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PIDANA LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS KORUPSI DI INDONESIA DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502021282_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502021282_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (517kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
502021282_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (454kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
502021282_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (12kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
502021282_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (211kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
502021282_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
502021282_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PIDANA LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS KORUPSI DI INDONESIA DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA MUHAMMAD AGUNG RIYADI WIJAYA Korupsi adalah kejahatan yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dalam proses peradilan pidana, jaksa penuntut umum sering kali mengajukan tuntutan yang tinggi terhadap terdakwa kasus korupsi, mengingat kerugian negara yang besar dan dampak sosial yang ditimbulkan. Namun, ada kalanya hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tersebut. Permasalahan yang dikaji daam penelitian ini adalah:Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap putusan pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus korupsi di Indonesia?, Apakah faktor yang mempengaruhi hakim terhadap putusan pidana lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum pada kasus korupsi di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sedangkan penedekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitianya Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan yang Bersifat Yuridis yakitu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Terdakwa, Keterangan Saksi, Barang Bukti, Pasal-pasal Peraturan Hukum Pidana. Pertimbangan yang Bersifat Non-Yuridis yakitu, Latar Belakang Perbuatan Terdakwa, Akibat Perbuatan Terdakwa, Kondisi Diri Terdakwa, Tingkat Kesalahan, Kerjasama terdakwa dengan penegak hukum, Dampak terhadap Masyarakat. Kemudian Faktor yang mempengaruhi hakim terhadap putusan pidana lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum pada kasus korupsi di Indonesia adalah yakitu Faktor yuridis yang bersumber dari aspek objektif terhadap suatu perbuatan pidana. Faktor-faktor yuridis ini dapat ditemukan diantaranya. Percobaan pasal 53 KUHP dan pembantuan pasal 56 KUHP serta pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa seperti disebutkan dalam pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. kemudian Faktor Non Yuridis yang bersumber dari aspek Subjektif atau kebijaksanaan hakim antara lain: Karena terdakwa belum pernah dipenjara atau terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Karena terdakwa sudah cukup menderita, dihina dan dimaki masyarakat. Karena terdakwa juga sebagai saksi dalam perkara lainnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1.Hj.SUSIANA KIFLI,S.H.,M.H. 2.Dr.ANGGA SAPUTRA,S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 22 Apr 2025 04:21 |
Last Modified: | 23 Apr 2025 01:35 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30159 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |