FADLIN DWI ANTORO, NIM. 502018215 (2024) PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN BAGI MEREKA YANG BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018215_ Bab I_ Pendahuluan.pdf - Published Version Download (111kB) | Preview |
|
![]() |
Text
502018215_Bab II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
|
![]() |
Text
502018215_Bab III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (249kB) |
|
![]() |
Text
502018215_Bab IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (70kB) |
|
![]() |
Text
502018215_Daftar Pustaka.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
|
![]() |
Text
502018215_cover_sampai_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana permohonan dispensasi pernikahan bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun di Pengadilan Agama kelas I A Palembang? Dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun di Pengadilan Agama kelas I A Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada di perpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifatndeskriptif, yaitu menggambarkan. Permohonan dispensasi pernikahan bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun di Pengadilan Agama kelas I A Palembang, yaitu apabila belum mencapai umur tersebut, untuk melangsungkan pernikahan diperlukan suatu dispensasi dari Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang - undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974: “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita”. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkandung beberapa asas-asas untuk menjamin cita-cita luhur pernikahan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai. Asas kematangan fisik dan mental calon mempelai merupakan manifestasi dari ketentuan batas minimal usia dapat melangsungkan pernikahan.Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun di Pengadilan Agama kelas I A Palembang, yaitu proses persidangan nya terhadap perkara dispensasi nikah, isi posita dan petitum yang dibuat oleh pemohon dibacakan langsung oleh majelis hakim. Agar mengetahui latar belakang yang dimaksudkan oleh pemohon dispensasi nikah tersebut. Setelah itu, majelis hakim sebelum melakukan musyawarah untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan dan bijaksana, tugasnya yaitu mendengarkan keterangan dari pemohon serta saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Saksi-saksi tersebut berasal dari orang terdekat seperti saudara, keluarga lainnya atau tetangga.Selanjutnya, majelis hakim sebelum mengeluarkan putusan terhadap perkara tersebut, selain mempertimbangkan aspek yuridis normatif, juga mempertimbangkan bagi masa depan kedua calon yang masih di bawah umur dengan mempertimbangkan besar-tidaknya manfaat atau mudharatnya kedua anak tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing :1. Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. 2. Eni Suarti, S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Dispensasi Pernikahan, Pengadilan Agama |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 24 Mar 2025 03:35 |
Last Modified: | 24 Mar 2025 03:35 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/30040 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |