EVISTA YEYEN LIANTIKA, NIM : 502020120 (2024) KEKUATAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT SURAT WASIAT TERHADAP PEWARIS DAN AHLI WARIS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502020120_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
502020120_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (462kB) |
|
![]() |
Text
502020120_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (353kB) |
|
![]() |
Text
502020120_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (192kB) |
|
![]() |
Text
502020120_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
|
![]() |
Text
502020120_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
502020120_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT SURAT WASIAT TERHADAP PEWARIS DAN AHLI WARIS OLEH EVISTA YEYEN LIANTIKA Surat wasiat menurut ketentuan Pasal 875 KUH Perdata adalah: “Suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dan yang olehnya dapat ditarik kembali”. Jika notaris melalaikan tanggung jawabnya terhadap pembuatan surat wasiat yang secara tegas ditentukan dalam Peraturan Jabatan Notaris, maka notaris diwajibkan untuk membayar ganti kerugian, bunga dan biaya kepada yang berkepentingan, apabila untuk in terdapat alasan. Namun sebelum notaris yang bersangkutan di hukum untuk membayar ganti kerugian, bunga dan biaya, harus tertebih dahulu dapat dibuktikan: (a) adanya diderita kerugian, (b) bahwa antara kerugian yang diderita itu dan pelanggaran atau kelalaian dari notaris terdapat hubungan causal, (c) bahwa pelanggaram (perbuatan) atau kelalaian itu disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada notaris yang bersangkutan. Kekuatan mengikat surat wasiat yang dibuat notaris terhadap pewaris dan ahli waris adalah bagi pewaris, telah jatuh dari pernyataannya sehingga apa yang dinyatakan di dalam surat wasiat (testament) tersebut adalah benar dan mengikat bagi dirinya untuk melakukan sesuatu dan untuk dilakukan sesuatu tentang harta rekayaannya setelah la meninggal dunia. Dengan asumsi bahwa pewaris harus mampu menentukan kemauannya secara bebas dan merdeka, dalam arti harus mempunyai daya pikir secara sehat, serta tidak ada kekeliruan dan tidak ada paksaan atau penipuan. Sedangkan bagi ahli waris, bahwa masing-masing ahli waris dan bagiannya yang telah disebutkan dalam akta tersebut tidak dapat diganggu-gugat, sehingga apa yang telah tertulis di dalam surat wasiat (testament) adalah suatu kebenaran dan mengikat secara hukum bagi masing-masing ahli waris. Dengan ketentuan bahwa ahli waris sudah ada pada saat meninggalnya pewaris, tentunya dengan mengindahkan Pasal 2 KUH Perdata. Kata kunci: notaris, surat wasiat, pewaris, ahli waris
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Nur Husni Emilson, SH., SP.N., MH Pembimbing II : Desni Raspita, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | notaris, surat wasiat, pewaris, ahli waris |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 16 May 2024 00:14 |
Last Modified: | 18 Oct 2025 02:59 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/29208 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |