RINDU AYU, NIM. 502020214 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA YANG MENJADI KORBAN KDRT OLEH MAJIKAN DAN PENYEBABNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502020214_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (551kB) | Preview |
|
![]() |
Text
502020214_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (507kB) |
|
![]() |
Text
502020214_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (554kB) |
|
![]() |
Text
502020214_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (275kB) |
|
![]() |
Text
502020214_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (287kB) |
|
![]() |
Text
502020214_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (727kB) |
|
![]() |
Text
502020214_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA YANG MENJADI KORBAN KDRT OLEH MAJIKAN DAN PENYEBABNYA OLEH RINDU AYU Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap asisten rumah tangga yang menjadi korban KDRT. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap asisten rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh majikan dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab asisten Rumah Tangga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh majikan. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Asisten Rumah Tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh majikan adalah : a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pelayanan bimbingan rohani. Dan Faktor-faktor yang menjadi penyebab Asisten Rumah Tangga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh majikan adalah: a. Kepribadian dan kondisi psikologis majikan yang tidak stabil; b. Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak; c. Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial. d. Budaya bahwa Asisten rumah tangga bergantung kepada majikan, khususnya masalah ekonomi; e. Masih rendahnya kesadaran para korban untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. f. Tempat tinggal dimana pembantu rumah tangga bekerja pada majikan tertutup dan jauh dari lingkungan sekitar sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui ataupun mendengar bahwa telah terjadi suatu tindak pidana oleh majikan terhadap Asisten rumah tangga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Asisten Rumah Tangga, Korban, KDRT
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dosen Pembimbing I : Hj. Susiana Kifli, SH.,MH Dosen Pembimbing II : Eni Suarti, SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Asisten Rumah Tangga, Korban, KDRT |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 25 Apr 2024 01:03 |
Last Modified: | 17 May 2025 04:01 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/28453 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |