IRAWAN, NIM. 91221002 (2023) PENERAPAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK DAERAH DI KOTA PALEMBANG. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91221002_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf Download (912kB) | Preview |
|
Text
REVISI TESIS JILID KERAS.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PENERAPAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK DAERAH DI KOTA PALEMBANG OLEH IRAWAN Fenomena yang terjadi saat ini adalah sebuah peraturan daerah secara efektif belum genap berumur 4 tahun. Seperti diterbitkannya Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Kota Palembang?; dan Apakah Kendala dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Kota Palembang?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data pr imer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di kota Palembang sudah mengikuti prosedur yang telah berlaku, akan tetapi masih belum bisa dikatakan maksima karena peraturan daerah secara efektif belum genap berumur 4 tahun. Padahal semestinya sebuah Perda setidaknya harus melewati empat pintu. sedangkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di kota Palembang hanya disusun dan berkutat pada pemerintah lokal saja; 2) Kendala dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Kota Palembang yaitu Pertama, Kendala dari Faktor hukum itu sendiri. aturan pungutan daerah tumpang tindih dan lemahnya sanksi atau hukuman yang diberikan kepada wajib pajak membuat masyarakat lengah dalam membayar pajak daerah semakin menurun. Kedua, kendalah kurangnya SDM petugas pajak yang menyebabkan kurang giatnya aparat dalam melakukan penagihan sehingga sistem administrasi yang diterapkan oleh sendiri juga dapat dikatakan tidak terealisasi secara optimal. Ketiga, faktor masyarakat yaitu wajib pajak itu sendiri. Kurangnya kesadaran wajib pajak karena dipengaruhi tingkat Pendidikan. Kata Kunci: Penerapan, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021, pajak daerah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 03 Jan 2024 03:42 |
Last Modified: | 03 Jan 2024 03:42 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27894 |
Actions (login required)
View Item |