SEPTIKA INTAN ISISU, NIM. 91221053 (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT BANDING DI PENGADILAN TINGGI PALEMBANG. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91221053_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
TESIS NOV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Image
ada2d32d-4636-4fda-ba94-b82c72dd33e7.jpg Restricted to Repository staff only Download (39kB) |
Abstract
ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT BANDING DI PENGADILAN TINGGI PALEMBANG. Oleh Septika Intan Isisu Pengadilan tinggi sebagai salah satu pilar penegakan hukum, termasuk dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, jarang sekali mendapatkan perhatian dalam karya-karya ilmiah maupun penelitian. Hal ini terlihat dari minimnya pembahasan dalam karya-karya ilmiah maupun penelitian terkait perkara banding di pengadilan di Pengadilan Tinggi.Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada Tingkat Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang? 2). Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada Tingkat Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang?. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada Tingkat Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang belum optimal sehingga belum memenuhi rasa keadilan di Masyarakat karenadalam Kurun waktu 2019-2021, Pengadilan Tinggi Palembang telah memutus 25 Perkara Banding Tipikor dengan Putusan sebagai berikut: 7 Putusan Memperbaiki Naik; 13 Putusan Menguatkan Putusan PN; 5 Putusan Memperbaiki turun; 3 Putusan Memperbaiki Pidana Denda/Ganti Rugi; dan 1 Putusan Mengembalikan berkas ke PN (Cabut Banding). 2). faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada Tingkat Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang antara lain: faktor hukum, seperti kewenangan majelis hakim di PT dalam memutus pekara hanya 3 atau 4 kali sidang saja, mengacu pada SEMA No 2 Tahun 2014 bahwa putusan dari majelis hakim tidak boleh lebih dari 3 bulan; Faktor penegak hukum, seperti beban kerja Hakim di Pengadilan Tinggi Palembang cukup berat, jika di masa pandemi saja mereka harus menyelesaikan rata-rata 300 perkara dalam satu tahun; Faktor sarana, sepert seperti fasilitas kantor, ruang sidang, sarana komunikasi dan lain-lain; Faktor masyarakat, seperti opini yang berkembang di masyarakat yang biasanya diungkapkan melalui media massa; Faktor Budaya, seperti adanya keterikatan pada rule of law dan rule of ethics ini kadang membuat profesi hakim disebut sebagai profesi kesepian, berada di atas menara gading, dan bahkan berumah di atas angin. Kata Kunci: Penegakan hukum, banding, tipikor.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 09 Dec 2023 03:52 |
Last Modified: | 12 Dec 2023 07:20 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/27750 |
Actions (login required)
View Item |