HARIS PADILAH, NIM. 91220065 (2023) KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN SIDANG ADJUDIKASI OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PROSES PEMILIHAN UMUM. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91220065__BAB I_DAFTAR PUSTAKA...pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
91220065_.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN SIDANG ADJUDIKASI OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PROSES PEMILIHAN UMUM OLEH Haris Padilah Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi bagi rakyat untuk dapat menggunakan hak kostitusionalnya dalam politik baik untuk dipilih maupun dipilih, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan secara serentak terdapat perselisihan antara bakal calon dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Selatan yang harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kekuatan mengikat putusan sidang Adjudikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan terhadap pelanggaran tahapan proses Pemilihan Umum ? dan Bagaimanakah Penyelesaian Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan terhadap pelanggaran pada tahapan proses pemilihan umum ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan didukung data empiris melalui wawancara dengan pihak terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa putusan sidang Adjudikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memiliki kekuatan mengikat yang bersifat final and binding. Dan penyelesaian pelanggaran pada tahapan proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam perkara ini, setelah menerima permohonan Pemohon lalu membentuk Tim mediasi/Adjudikasi, Kemudian memanggil Pemohon dan Termohon untuk dilakukan Mediasi namun Mediasi yang dilakukan tidak tercapai. Lalu dilanjutkan sidang Adjudikasi hingga 4 (empat) Kali yang pada akhirnnya Majelis sidang Adjudikasi memutuskan, Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya, Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 751/PL.01.4-BA/16/Prov/VIII/2018 beserta Lampirannya dan Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan. Kata Kunci: Sidang Adjudikasi, Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. H. Erli Salia, SH.,MH. 2. Dr. H. KN. Sofyan Hasan, SH.,MH. |
Uncontrolled Keywords: | Sidang Adjudikasi, Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 05 Aug 2023 02:29 |
Last Modified: | 05 Aug 2023 02:46 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/26102 |
Actions (login required)
View Item |