PENERAPAN PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERKARA ASUSILA YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021)

AGUS SUSANTO, NIM. 91220057 (2022) PENERAPAN PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERKARA ASUSILA YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91220057_BAB I_DAFTAR PUSTAKA...pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Cover depan Final.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERKARAASUSILA YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021) Oleh AGUS SUSANTO Apabila Prajurit TNI melakukan Tindak Pidana Asusila, maka akan tetap dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam penerapan Dakwaan Pasal 281 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021?; 2).Bagaimana hambatan penyelesaian perkara tindak pidana Asusila yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang berdasarkan Putusan tersebut?. Metode penelitian yakni penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yakni data primer dengan wawancara kepada Hakim Pengadilian Militer I-04 Palembang, serta data sekunder berupa bahan-bahan peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang terkait pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan: 1) Penyelesaian perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam penerapan dakwaan Pasal 281 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 21-K/Pm.I- 04/Ad/IV/2021 yakni semua tahapan penyelesaian menggunakan mekanisme sistem peradilan militer dan setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer maka terdakwa Hs BB (inisial), Pratu, NRP 31160261171094 diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 ke-1 (satu) KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi sanksi pidana 7 (tujuh) bulan penjara, dipecat dari dinas militer, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); 2) Hambatan penyelesaian perkara tindak pidana asusila yang dilakukan prajurit TNI berdasarkan Putusan tersebut adalah sebagai berikut : a). Faktor Hukumnya sendiri yakni belum adanya pengaturan yang tegas dan jelas dalam KUHPM mengenai Tindak Pidana Asusila; b). Faktor pada saat berjalannya proses persidangan yakni :Dalam persidangan perkara asusila di Pengadilan Militer digelar secara tertutup; Keterbatasan waktu Penasehat hukum untuk mengetahui, mempelajari dan mendampingi proses hukum terdakwa; Terdakwa tidak diperbolehkan memilih penasehat hukum sendiri; Dalam persidangan antara Hakim, Oditur Militer, dan Penasihat Hukum masih memandang senior dan kepangkatan; Tidak adanya pledoi (pembelaan) yang langsung dari terdakwa; Adanya intervensi dari komandan satuan kepada Ketua Pengadilan; Adanya perintah-perintah dari komando atasan yang tegas dan tertulis dari pimpinan TNI. Kata Kunci: Penerapan, Pasal 281 KUHP, Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Saipuddin Zuhri, SH.,MH 2. Dr. Khalisah Hayatuddin, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Pasal 281 KUHP, Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 15 Jul 2023 07:11
Last Modified: 15 Jul 2023 07:11
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25972

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.