SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN JUAL BELI GINJAL MENURUT PASAL 192 UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 204 KUH PIDANA

BAGUS OKA RAYHAN, NIM. 502019177 (2023) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN JUAL BELI GINJAL MENURUT PASAL 192 UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 204 KUH PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019177_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (870kB) | Preview
[img] Text
502019177_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[img] Text
502019177_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text
502019177_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (137kB)
[img] Text
502019177_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
502019177_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
502019177_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kekuatan kepemilikan Sertipikat Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah ? dan Apakah akibat hukum hak atas tanah yang tidak bersertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur tindak pidana terhadap pelaku perdagangan jual beli Ginjal, yaitu : Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : setiap orang; yang dengan sengaja; Memperjualbelikan; organ atau jaringan tubuh; dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan asal 204 KUHP, Barang Siapa menjual; Menyerahkan; atau membagibagikan; barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang; padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu; diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sanksi Terhadap pelaku perdagangan Jual Beli Ginjal menurut Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah sedangkan Pasal 204 KUHP termasuk dalam delik formil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Heni Marlina, SH., MH 2. Rusniati, SE., SH., MH
Uncontrolled Keywords: sanksi pidana, jual beli, ginjal.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 19 Jun 2023 01:12
Last Modified: 19 Jun 2023 01:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25748

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.