BAGUS OKA RAYHAN, NIM. 502019177 (2023) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN JUAL BELI GINJAL MENURUT PASAL 192 UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 204 KUH PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019177_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (870kB) | Preview |
|
Text
502019177_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
||
Text
502019177_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
||
Text
502019177_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (137kB) |
||
Text
502019177_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
Text
502019177_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502019177_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kekuatan kepemilikan Sertipikat Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah ? dan Apakah akibat hukum hak atas tanah yang tidak bersertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur tindak pidana terhadap pelaku perdagangan jual beli Ginjal, yaitu : Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : setiap orang; yang dengan sengaja; Memperjualbelikan; organ atau jaringan tubuh; dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan asal 204 KUHP, Barang Siapa menjual; Menyerahkan; atau membagibagikan; barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang; padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu; diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sanksi Terhadap pelaku perdagangan Jual Beli Ginjal menurut Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah sedangkan Pasal 204 KUHP termasuk dalam delik formil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Heni Marlina, SH., MH 2. Rusniati, SE., SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | sanksi pidana, jual beli, ginjal. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 01:12 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 01:12 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25748 |
Actions (login required)
View Item |