ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN MENURUT PASAL 302 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

MARWA ALIYYAH, NIM. 502019293 (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN MENURUT PASAL 302 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019239_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502019239_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[img] Text
502019239_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)
[img] Text
502019239_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img] Text
502019239_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
502019239_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019239_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan hewan peliharaan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pelaku harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan seperti yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Unsur-unsur tersebut meliputi perbuatan menganiaya, menyakiti, menyiksa, atau membunuh hewan peliharaan. Kedua, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 302 KUHP. Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 4.500.000 rupiah. Ketiga, dalam menentukan sanksi pidana, hakim dapat mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat kekejaman perbuatan, dampak yang ditimbulkan pada hewan peliharaan, dan penyesalan atau pengakuan pelaku. Selain itu, hakim juga dapat memperhitungkan faktor-faktor lain seperti kondisi sosial ekonomi pelaku, latar belakang pendidikan, dan sebagainya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana PertanggungJawaban pidana pelaku penganiayaan hewan peliharaan menurut Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ?. 2) Bagaimana Sanksi Pidana Penganiayaan Hewan Menurut Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ? Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Hukum Normatif yang dimana pokok utama menilite bahan Pustaka dan data Sekunder Teknik Analisa data yang digunakan adalah pengumpulan data terdiri dari studi liberatur dan pengumpulan data dari perundang-undangan,nukubuku dan serta dokumen yang terkait dengan pokok permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku penganiayaan hewan peliharaan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, atau keduanya. Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa hewan peliharaan juga memiliki hak-hak dan perlindungan hukum yang sama seperti manusia, sehingga tindakan penganiayaan terhadap hewan peliharaan juga merupakan tindakan pidana yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: PertanggungJawaban Pidana, Penganiayaan, Hewan Peliharaan, Sanksi Pidana
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 17 May 2023 01:21
Last Modified: 17 May 2023 01:21
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25256

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.