MARWA ALIYYAH, NIM. 502019293 (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN MENURUT PASAL 302 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019239_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502019239_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (231kB) |
||
Text
502019239_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (202kB) |
||
Text
502019239_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (124kB) |
||
Text
502019239_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (152kB) |
||
Text
502019239_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019239_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan hewan peliharaan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pelaku harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan seperti yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Unsur-unsur tersebut meliputi perbuatan menganiaya, menyakiti, menyiksa, atau membunuh hewan peliharaan. Kedua, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 302 KUHP. Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 4.500.000 rupiah. Ketiga, dalam menentukan sanksi pidana, hakim dapat mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat kekejaman perbuatan, dampak yang ditimbulkan pada hewan peliharaan, dan penyesalan atau pengakuan pelaku. Selain itu, hakim juga dapat memperhitungkan faktor-faktor lain seperti kondisi sosial ekonomi pelaku, latar belakang pendidikan, dan sebagainya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana PertanggungJawaban pidana pelaku penganiayaan hewan peliharaan menurut Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ?. 2) Bagaimana Sanksi Pidana Penganiayaan Hewan Menurut Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ? Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Hukum Normatif yang dimana pokok utama menilite bahan Pustaka dan data Sekunder Teknik Analisa data yang digunakan adalah pengumpulan data terdiri dari studi liberatur dan pengumpulan data dari perundang-undangan,nukubuku dan serta dokumen yang terkait dengan pokok permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku penganiayaan hewan peliharaan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, atau keduanya. Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa hewan peliharaan juga memiliki hak-hak dan perlindungan hukum yang sama seperti manusia, sehingga tindakan penganiayaan terhadap hewan peliharaan juga merupakan tindakan pidana yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | PertanggungJawaban Pidana, Penganiayaan, Hewan Peliharaan, Sanksi Pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 May 2023 01:21 |
Last Modified: | 17 May 2023 01:21 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25256 |
Actions (login required)
View Item |