FITRIA SACCHARINA PUTRI, NIM. 91220030 (2022) KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91220030_BAB 1_DAFTAR PUSTAKA...pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
TESIS FITRIA SACCHARINA PUTRI.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Oleh FITRIA SACCHARINA PUTRI Alat bukti berupa salinan/ fotokopi dari sebuah dokumen yang diajukan oleh para pihak haruslah dapat dicocokkan dengan aslinya sesuai Pasal 1888 KUHPerdata. Dokumen salinan/ fotokopi dapat dicocokkan dengan aslinya biasanya apabila terdapat asli dari salinan tersebut yang terdapat tanda tangan dengan cap basah suatu instansi. Namun dengan berkembangnya teknologi, saat ini telah ada alat bukti dokumen yang bertanda tangan elektronik berupa barcode. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti di persidangan perdata menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? dan 2) Bagaimana prosedur pemeriksaan keabsahan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti di persidangan perdata menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti di Persidangan Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diakui esensinya dan merupakan alat bukti yang sah di persidangan setelah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa informasielektronik atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia hal tersebut berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. dan 2) Prosedur Pemeriksaan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti di Persidangan Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Balai meliputi a) Membentuk tanda tangan digital menggunakan nilai hash yang dihasilkan dari dokumen serta kunci privat yang telah didefinisikan sebelumnya; b) Verifikasi tanda tangan digital. Ini dimulai dengan proses pengecekan tanda tangan digital dengan mereferensikan ke dokumen asli dan kunci publik yang telah diberika; c) Setelah para pihak mengajukan bukti elektronik tersebut di persidangan, maka Majelis Hakim harus memastikan otentifikasi atau keaslian terhadap bukti elektronik tersebut dengan melihat syarat formil dan materil alat bukti; dan d) Setelah itu untuk menjamin keutuhan data dan dapat dipertanggung jawabkan di persidangan maka dilakukan dengan cara Digital Forensik. Kata Kunci: Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti Perdata.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Khalisah Hayatuddin, SH., M.Hum. 2. Dr. Zen Zanibar, SH., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti Perdata. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 13 May 2023 07:54 |
Last Modified: | 13 May 2023 07:54 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25170 |
Actions (login required)
View Item |