TONY ABDUL SYUKUR, NIM. 91220028 (2022) KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP PROBLEM PENCATATAN NIKAH DAN CERAI PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2019. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
912.20.028.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
91220028_Tony...pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP PROBLEM PENCATATAN NIKAH DAN CERAI PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2019 Oleh TONY ABDUL SYUKUR Hal percatatan perkawinan dan perceraian segi ditulis tegas dalam Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetapi ia bersifat ambiguitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan pengadilan agama terhadap problem pencatatan nikah dan cerai pasca terbitnya Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019? dan 2) Apakah hambatan yang dihadapi pengadilan agama terhadap problem pencatatan nikah dan cerai pasca terbitnya Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dispensasi Kawin Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kewenangan pengadilan agama terhadap problem pencatatan nikah dan cerai pasca terbitnya Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 otoritasnya telah melemah karena terjadi ambiguitas seharusnya pengadilan agama menjalankan fungsi yudikatif dengan produk berupa putusan atau penetapan sedangkan fungsi administratif bidang perkawinan merupakan kewenangan pemerintah. Problem pencatatan nikah dan cerai pasca terbitnya Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. membuka peluang terjadinya perkawinan atau perceraian tidak tercatat kenyataan banyaknya warga yang melangsungkan perkawinan dan perceraian tidak tercatat ini. 2) Hambatan yang dihadapi pengadilan agama terhadap problem pencatatan nikah dan cerai pasca terbitnya peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019. Pertama, hambatan dari segi faktor hukum itu sendiri. Dimana keruwetan produk administrasi kependudukan yang berpayung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 dimana dua orang yang menikah tidak tercatat dapat menyatukan diri dalam satu Kartu Keluarga dan di KTPnya tertulis berstatus ‘kawin atau cerai’ dengan bermodal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau perceraian. Kedua, faktor masyarakat. Hambatan yang berasal dari masyarakat sendiri yaitu masyarakat. Masyarakat masih kurang disiplin dalam petunjuk administratif dalam prosedur pencatatan pernikahan, dan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh masyarakat yaitu penuaan usia di dalam KTP pendaftar nikah dan pendaftaran cerai yang masih dibawah umur. Ketiga, Faktor penegak hukum itu sendiri. Dalam hal ini hambatan Sumber Daya Manusia yang tersedia dalam hal ini hakim pengadilan agama dan masih kurangnya tenaga kerja sehingga masih banyak pegawai yang merangkap pekerjan. Kata Kunci: Kewenangan pengadilan agama, problem pencatatan nikah dan cerai, peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. Romli. SA., M.Ag. 2. Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan pengadilan agama, problem pencatatan nikah dan cerai, peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 13 May 2023 07:54 |
Last Modified: | 13 May 2023 07:54 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25166 |
Actions (login required)
View Item |