SYAWALUDDINSYAH, NIM. 91219056 (2021) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENTIA YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG (STUDY KASUS NOMOR 125-K/PM I-04/AD/VII/2018). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91219056_BAB 1_DAFTAR PUSTAKA...pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
91219056_...pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penyelesaian tindak pidana desersi harus dilakukan secara cepat agar proses administrasi terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana dapat segera diselesaikan. Tindak pidana desersi berpengaruh buruk terhadap kesatuan pelaku karena dalam organisasi Militer tugas akan terbagi habis, sehingga bila ada salah satu prajurit yang melarikan diri maka akan mengganggu pelaksanaan tugas kesatuannya. Oleh karena itu sesuai disebutkan bahwa hukum Militer ditujukan untuk menunjang pertahanan nasional. Pengaturan mengenai desersi ini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dalam Bab IV KUHPM, khusus membahas dan mengatur tentang kejahatan yang merupakan suatu cara bagi seseorang Militer menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinasnya. Dalam kehidupan Militer, tindakan ketidakhadiran pada suatu tempat untuk menjalankan dinas, ditentukan sebagai suatu kejahatan, yang disebut sebagai desersi. Tata cara penyelesaian perkara tindak pidana desersi berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam penyelesaiannya disebutkan bahwa terhadap tindak pidana desersi yang Terdakwanya tidak hadir maka dapat diputus secara in absentia setelah 6 (enam) bulan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer beserta penjelasannya. Penyelesaian persidangan desersi secara in absentia yang penyelesaiannya memakan waktu lama bertentangan dengan asas hukum yang mengharuskan agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, murah dan sederhana. Bila dihitung sejak mulai dari dimulainya tindak pidana sampai dengan putusan dijatuhkan akan memakan waktu yang sangat lama, mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 mewajibkan untuk penyelesai perkara pidana di pengadilan tingkat pertama paling lama 5 (lima) bulan. Untuk itu banyak Hakim Militer yang menerobos aturan dalam hukum acara Peradilan Militer yang mewajibkan perkara desersi in absentia di putus setelah 6 (enam) bulan sejak dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Mengingat hukum acara bersifat imperative dan limitative maka secara formal hal ini tentu bertentangan dengan hukum yang berlaku, tetapi dengan mengingat asas peradilan dan juga mendukung tugas pokok pertahanan sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang maka aturan tersebut diterobos demi percepatan penyelesaian perkara. Hal ini menjadi kendala Hakim dalam memutus perkara desersi secara in absentia. Aturan dalam pasal 143 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mewajibakan waktu 6 (enam) bulan setelah berkas perkara dilimpahkan sudah tidak efektif lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum agar selaras dengan aturan yang lain dan dapat menjawab permasalahan yang selama ini dirasakan oleh kesatuan sebagai pihak yang mengurus admisistrasi prajuritnya. Kata kunci : Penyelesaian Tindak Pidana desersi secara in absentia, Diputus tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997, Terobosan hakim.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. H. Ruben Achmad, SH.,MH 2. Prof. Dr. Romli, SA.,M.Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian Tindak Pidana desersi secara in absentia, Diputus tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997, Terobosan hakim. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 04:45 |
Last Modified: | 27 Jul 2022 04:45 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21517 |
Actions (login required)
View Item |