PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) YANG BERMASALAH HUKUM SETELAH DILANTIK

DEKKI, NIM. 91220023 (2022) PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) YANG BERMASALAH HUKUM SETELAH DILANTIK. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91220023_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.....pdf

Download (695kB) | Preview
[img] Text
91220023_....pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) YANG BERMASALAH HUKUM SETELAH DILANTIK Oleh Dekki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada, calon kepala daerah terpilih yang bermasalah dengan hukum, memang tetap harus dilantik. Usai pelantikan, kepala daerah yang berstatus tersangka diberhentikan sementara sebagaimana kepala daerah yang berstatus terdakwa atau diberhentikan tetap ketika kepala daerah berstatus terpidana. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah Pemberhentian Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bermasalah hukum setelah Dilantik? dan 2) Mengapakah hanya Kepala Daerah yang diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran pada saat pemilukada? Dari rumusan masalah maka penelitian untuk tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai Pemberhentian Kepala Daerah secara lengkap diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih ini adalah wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Alasan mengapa hanya Kepala Daerah terpilih yang diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran pada saat pemilukada mengacu Pasal 78 dan Pasal 83 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana keputusan pemberhentian seorang kepala daerah terpilih tidak serta merta diikuti dengan pemberhentian wakilnya. Karena setelah terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah, maka diberlakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (4) yang menyatakan bahwa Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perlu adanya perubahan Undang-Undang Pemilukada yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (sebagai Pasangan Calon) yang terbukti melakukan pelanggaran saat Pemilukada walaupun mereka telah dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar kasus ini tidak terulang lagi. Kata Kunci: Pemberhentian, Kepala Daerah, Pemilukada.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. H. Erli Salia, S.H,. M.H. 2. Dr. Holijah, S.H. M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemberhentian, Kepala Daerah, Pemilukada.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 04 Jul 2022 06:55
Last Modified: 04 Jul 2022 06:55
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21387

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.