PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP BIDAN YANG MELAKUKAN ABORSI

ADE BELLA ARISCA, NIM. 502018440.P (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP BIDAN YANG MELAKUKAN ABORSI. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018440P_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB) | Preview
[img] Text
502018440P_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (59kB)
[img] Text
502018440P_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)
[img] Text
502018440P_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)
[img] Text
502018440P_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16kB)
[img] Text
502018440P_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (247kB)
[img] Text
502018440P_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (517kB)

Abstract

Aborsi menurut hukum adalah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran tanpa melihat usia kandungannya. Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu hangat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Pertentangan moral dan agama merupskn masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit adanya kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi. Bidan dalam hal ini dapat dikatakan bersalah karena memiliki unsur kesalahan yaitu perbuatan melawan hukum dengan membantu terdakwa untuk menggugurkan kandungan dan melanggar etika profesi bidan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap Bidan yang melakukan aborsi dan apakah sanksi terhadap pelaku aborsi; dan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dari permasalahan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Bidan yang melakukan aborsi memuat Pasal 349 KUHP adalah “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat mambantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”. Sedangkan sanksi terhadap pelaku aborsi memuat Pasal 194 Undang-undang Kesehatan yaitu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Atika Ismail, SH., MH 2. Eni Suarti, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Aborsi, Bidan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Jun 2022 04:18
Last Modified: 27 Jun 2022 04:18
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21296

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.