KEWENANGAN PROVOS BRIGADE MOBILE POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN OLEH ANGGOTANYA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003

YUSUF EFFENDI, NIM. 91218081 (2020) KEWENANGAN PROVOS BRIGADE MOBILE POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN OLEH ANGGOTANYA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91218081_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (862kB) | Preview
[img] Text
91218081_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (617kB)

Abstract

ABSTRAK Kesatuan Brimob Polri adalah Korps Brigade Mobil atau sering disingkat Brimob adalah kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Korps Brimob juga dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada di dalam organisasi Polri. Korps Brigade Mobil adalah satuan khusus dalam institusi Polri dengan tugas khusus pula. Namun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya Brimob Polri tidak ada perbedaan antara anggota Brimob dengan anggota Polisi biasa dalam hal-hal tertentu termasuk dalam tugas kepolisian sebagai lembaga penyidik tindak pidana. Dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin anggota Brimob ditangani oleh Provos Brimob Polri. Permasalahan penelitian tesis ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan Provos Brimob Polri dalam penanganan pelanggaran disiplin oleh anggotanya berdasarkan peraturan kepolisian Indonesia, dan 2. Apa faktor-faktor penghambat Provos Brimob Polri dalam penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya. Penelitian tergolong jenis penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder atau kepustakaan. Sifat penelitian ini diskriptif analitis yang tidak menguji hipotesa. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1. Tugas pokok Provos Brimob Polri dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin anggotanya adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri. Sedangkan kewenangan Provos Brimob Polri dalam penanganan pelanggaran disiplin oleh anggotanya yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri; menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; dan melaksanakan putusan Ankum. 2. Faktor-faktor penghambat Provos Brimob Polri dalam penanganan pelanggaran disiplin anggotanya, yakni pengaruh dari faktor internal dan faktor ekternal korp Brimob Polri itu sendiri. Kata Kunci: Kewenangan, Provos Brigade Mobile Polisi Republik Indonesia, Pelanggaran Disiplin

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dr. Muhammad Yahya Selma, SH. MH 2. Dr. H. KN. Sofyan Hasan, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Provos Brigade Mobile Polisi Republik Indonesia, Pelanggaran Disiplin
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 05 Nov 2021 01:34
Last Modified: 05 Nov 2021 01:34
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19025

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.