PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM TERKAIT PERMASALAHAN JUDICIAL CORRUPTION

ERIKA FITRIANI, NIM : 502017075 (2021) PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM TERKAIT PERMASALAHAN JUDICIAL CORRUPTION. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017075_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017075_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (453kB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM TERKAIT PERMASALAHAN JUDICIAL CORRUPTION ERIKA FITRIANI Penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan prinsip imparsialitas hakim terkait permasalahan judicial corruption dan pertanggungjawaban hakim yang menerima suap dan salah dalam memutus perkara akibat Judicial Corruption. Adapun jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analistis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu: peraturan perundangan-undangan, buku teks hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Berdasarkan penelitian ini, dapat dipahami bahwa prinsip imaparsialitas hakim terkait permasalahan Judicial Corruption, yaitu hakim harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional. Sedangkan pertanggingjawaban hakim yang menerima suap dan salah dalam memutus perkara akibat Judicial Corruption, yaitu diatur dalam pasal-pasal mengenai delik penyuapan aktif (Pasal 209 dan 210 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum) yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun yakni penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukumnya di pengadilan. Adapun penyuapan pasif (Pasal 418, 419, dan 420 KUHP tentang Kejahatan Jabatan) yang diancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun yakni penyuapan terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun yang menerima suap secara sadar. Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi diancam paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 yakni memberi suap kepada hakim dan advokat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Khalisah Hayatuddin, SH.,M.Hum 2. M. Soleh Idrus, SH., MS
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Prinsip, Imparsialitas, Hakim, Fenomena, Judicial Corruption
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Manajemen (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Jun 2021 07:00
Last Modified: 10 Aug 2022 01:15
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16566

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.