ERIKA FITRIANI, NIM : 502017075 (2021) PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM TERKAIT PERMASALAHAN JUDICIAL CORRUPTION. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017075_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017075_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
Abstract
ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM TERKAIT PERMASALAHAN JUDICIAL CORRUPTION ERIKA FITRIANI Penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan prinsip imparsialitas hakim terkait permasalahan judicial corruption dan pertanggungjawaban hakim yang menerima suap dan salah dalam memutus perkara akibat Judicial Corruption. Adapun jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analistis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu: peraturan perundangan-undangan, buku teks hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Berdasarkan penelitian ini, dapat dipahami bahwa prinsip imaparsialitas hakim terkait permasalahan Judicial Corruption, yaitu hakim harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional. Sedangkan pertanggingjawaban hakim yang menerima suap dan salah dalam memutus perkara akibat Judicial Corruption, yaitu diatur dalam pasal-pasal mengenai delik penyuapan aktif (Pasal 209 dan 210 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum) yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun yakni penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukumnya di pengadilan. Adapun penyuapan pasif (Pasal 418, 419, dan 420 KUHP tentang Kejahatan Jabatan) yang diancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun yakni penyuapan terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun yang menerima suap secara sadar. Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi diancam paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 yakni memberi suap kepada hakim dan advokat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Khalisah Hayatuddin, SH.,M.Hum 2. M. Soleh Idrus, SH., MS |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Prinsip, Imparsialitas, Hakim, Fenomena, Judicial Corruption |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Manajemen (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Jun 2021 07:00 |
Last Modified: | 10 Aug 2022 01:15 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16566 |
Actions (login required)
View Item |